![]() |
Salah satu lokasi yang dijadikan sebagai gudang tempat penyimpanan dan proses pembentukan bahan kayu diduga hasil aktivitas illegal logging di Rokan Hilir. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Rohil - Kasus illegal logging atau juga disebut penebangan liar hingga kini masih marak terjadi. Tak jarang, praktik perusakan hutan itu menyebabkan konflik manusia dengan binatang.
Kurangnya kesadaran hingga kurang tegasnya pemerintah dalam menindak pelaku illegal logging disinyalir menjadi penyebab utama kerusakan hutan. Aturan hukum pidana untuk pelaku illegal logging juga kian dipertanyakan.
Salah satunya, maraknya aktivitas diduga illegal logging di daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau kian memperhatikan, pasalnya kegiatan tersebut sangatlah mengancam ekosistem dan lingkungan hidup. Kegiatan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, tidak satupun kegiatan tersebut ditertibkan oleh pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian yang merupakan aparat penegak hukum (APH).
Dari hasil temuan langsung di lapangan, para awak media menemukan beberapa lokasi yang diduga kuat sebagai tempat berlangsungnya aktivitas illegal logging di daerah Balam, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di Balam Km.12 yang diketuai adalah milik Bapak Sudir.
Saat diwawancarai wartawan di lokasi, Bapak Sudir, mengatakan, "Janganlah orang bapak mengganggu saya, kalau orang bapak mengganggu saya, lebih baik bapak ganggu ajalah bos saya. Namanya Sembiring oknum Polri dari Polres Rohil yang tempat gudang kayunya di daerah Serunai, beliaulah bos besar kami disini. Kalau saya hanya main kecil-kecil," ujar Sudir ketika ditemui tim media beberapa waktu lalu.
Hukuman Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Illegal Logging
Melansir Ppid.menlhk.go.id, pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan/atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan/atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana illegal logging belum dilakukan dengan maksimal.
Mengapa Penegakan Hukum Illegal Logging Masih Lemah?
Penegakan hukum bagi pelaku illegal logging yang masih lembek ini, menurut Deasy Soeikromo dalam karya ilmiahnya yang dipublikasikan di Jurnal Hukum Unsrat pada 2016, dikarenakan beberapa permasalahan yang muncul di antaranya:
Peraturan dan kebijakan yang ada tidak dapat menyelesaikan permasalahan khususnya kejahatan lingkungan.
UU No. 23 Tahun 1997 jo UU No. 32 Tahun 2009 tidak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi lingkungan.
Sementara perkembangan teknologi diikuti perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan yang semakin canggih dan seringkali menimbulkan dampak internasional regional dan nasional.
Salah satu tokoh masyarakat di Balam, Rohil yang tidak mau namanya dipublikasikan sangat menyesalkan maraknya aktivitas diduga illegal logging di daerah Balam tersebut.
"Kalau memang benar bos illegal logging di Balam, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir ini adalah dari oknum Polri?, pantaslah mereka semua yang melakukan kegiatan menghancurkan hutan ini tidak sama sekali tersentuh hukum," ujar pria paruh baya itu saat ditemui wartawan di salah satu kedai kopi diseputaran Balam.
Dampak dari Aktivitas Illegal Logging
IGM Nurdjana dalam bukunya berjudul Korupsi dan Illegal Logging mendefinisikan illegal logging sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga jual beli kayu secara tidak sah. Kerugian yang diakibatkan pembalakan liar tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga mencakup sosial dan budaya.
Adapun dampak-dampak illegal logging sebagai berikut:
• Saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor,
• Berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan,
• Semakin berkurangnya lapisan tanah subur,
• Dampak yang paling kompleks dari adanya illegal logging yaitu pemanasan global, dan
• Mengakibatkan kerugian bagi negara, serta kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya karena bencana alam akibat illegal logging.
Selain itu, aktivitas illegal logging juga dapat menimbulkan berbagai dampak lainnya, seperti: Kerusakan flora dan fauna, punahnya spesies langka, kerugian nilai ekonomi yang cukup besar, hingga terjadinya bencana alam.
Bentuk Kejahatan Illegal Logging
Illegal logging adalah penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Contohnya:
• Penebangan di luar areal konsesi yang dimiliki,
• Penebangan yang melebihi target kuota yang ada,
• Melakukan penebangan sistem terbang habis sedangkan ijin yang dimiliki adalah sistem terbang pilih, dan
• Mencantumkan data jumlah kayu dalam SKSH yang lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya.
Berdasarkan hal tersebut, diharapkan Kepada Kapolda Riau untuk tidak segan-segan berantas secara menyeluruh para mafia kayu penghancur hutan demi terjaganya ekosistem dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Rokan Hilir terkait informasi yang menyebutkan adanya oknum Polisi dari Polres Rokan Hilir sebagai bos besar dari aktivitas diduga illegal logging tersebut. (Tim/*)
Editor : Red