Lik Khai Dilaporkan ke Polda Kepri Atas Dugaan Penimbunan DAS Lik Khai Dilaporkan ke Polda Kepri Atas Dugaan Penimbunan DAS

Lik Khai Dilaporkan ke Polda Kepri Atas Dugaan Penimbunan DAS

Lik Khai Dilaporkan ke Polda Kepri Atas Dugaan Penimbunan DAS. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam - Aliansi Mahasiswa Hukum Kota Batam yang terdiri dari mahasiswa ilmu hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) dan mahasiswa Universitas Putera Batam (UPB) secara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai, ke Polda Kepri atas dugaan keterlibatannya dalam penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kota Batam, Kamis (10/4/25).

Jamaludin, salah satu anggota aliansi yang juga Mahasiswa Hukum UNRIKA mengatakan, laporan tersebut sebagai gerakan moral setelah melihat pemberitaan di media yang menyebutkan adanya instruksi dari Lik Khai kepada operator alat berat untuk melakukan penimbunan.

“Kalau kita lihat di pemberitaan, bahkan pengakuan dari operator alat berat, disebutkan bahwa ada instruksi langsung dari Lik Khai untuk melakukan penimbunan. Itu diperkuat juga oleh pernyataan Dinas Bina Marga,” kata Jamaludin kepada media.

Dalam keterangannya, Jamaludin menambahkan, aktivitas yang seharusnya merupakan normalisasi justru berujung pada penimbunan. Menurutnya, hal ini bisa dijerat hukum.

“Kalau merujuk pada hukum pidana Indonesia, ada istilah 'doenpleger', di mana pelaku utama bisa saja bersembunyi di balik pion-pion atau dibalik layar. Dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP, pelaku yang memberi perintah bisa dipidana setara dengan pelaku utama,” paparnya.

Dalam laporan yang berbentuk Legal Opinion (LO) tersebut, aliansi telah mendatangi SPKT Polda Kepri dan menyerahkan LO terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun mereka mengaku belum menerima tanda bukti penerimaan laporan.

“Kita akan kembali besok untuk meminta kertas yang seharusnya kami terima sebagai bukti bahwa kami telah melaporkan Lik Khai terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup,” kata Jamaludin.

Sementara itu, mahasiswa Hukum dari UPB, Hidayatudin meminta agar Polda Kepri bersikap transparan dan menindaklanjuti laporan ini secara tuntas.

“Kami minta jangan tebang pilih. Usut semua oknum yang terlibat dalam dugaan perusakan lingkungan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dayat mengatakan, semua orang sama dihadapan hukum tanpa melihat kekuasaan dan jabatan seseorang.

“Asas equality before the law yang menegaskan setiap orang, tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum sebagai fondasi dalam penegakan hukum untuk menjamin keadilan,” tegas Hidayatuddin.

Disisi lain, menanggapi bantahan Lik Khai dan tim kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa aktivitas itu adalah normalisasi, bukan penimbunan, Jamaludin menilai perlu ada kejelasan dan pengkajian ulang secara objektif.

“Kalau disebut normalisasi, kenapa lebar sungai yang tadinya 25 meter sekarang tinggal 5 meter? Itu bukti nyata bahwa ada penimbunan. Bahkan Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2007 sudah tegas melarang aktivitas yang mengganggu kondisi tata air daerah aliran sungai,” katanya.

Aliansi menyebutkan bahwa seluruh dokumen dan pasal-pasal terkait telah mereka lampirkan dalam laporan kepada Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya untuk meminta keterangan dari Lik Khai terkait dugaan keterlibatannya dalam hal aktivitas penimbunan DAS tersebut. (Jul/*)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama