Diduga Pelaku Utama Penimbunan DAS, Mahasiswa Minta APH Segera Periksa Lik Khai Diduga Pelaku Utama Penimbunan DAS, Mahasiswa Minta APH Segera Periksa Lik Khai

Diduga Pelaku Utama Penimbunan DAS, Mahasiswa Minta APH Segera Periksa Lik Khai

Jamaluddin Lobang (kiri), Hidayatuddin (kanan). (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam - Aliansi Mahasiswa Hukum Kota Batam yang terdiri dari Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) dan Universitas Putera Batam (UPB) meminta pelaku utama dalam kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Permata Baloi Segera diproses hukum karena termasuk dalam tindak pidana lingkungan hidup. Mengingat dampak dari penimbunan DAS yang merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Hidayatuddin, salah satu Mahasiswa Hukum UPB mengecam keras dugaan keterlibatan Lik Khai yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dalam perintah penimbunan DAS di Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam beberapa waktu lalu.

“Tindakan semacam ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pengabaian terhadap keberlanjutan lingkungan. Seorang wakil rakyat seharusnya berdiri di garis depan melindungi alam, justru disini diduga menjadi aktor utama perusakannya,” ujar Hidayat.

Hidayat yang merupakan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum UPB itu mengatakan, bahwa mengacu pada undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69, 98 dan 99 maupun Pasal 116 yang menegaskan bahwa pemberi perintah turut bertanggung jawab pidana, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat dan tegas.

“Ditambah lagi, Pasal 55 ayat (1) KUHP menyebut bahwa pemberi perintah adalah pelaku utama yang harus dijatuhi hukuman setimpal,” tegas Hidayat.

Menurutnya, lingkungan hidup bukan ruang untuk kompromi maupun warisan yang bisa diperdagangkan melainkan titipan generasi masa depan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Bila hukum tak mampu menyentuh pelaku karena status dan kekuasaannya, maka publik yang akan menuntutnya di pengadilan nurani,” tegas Hidayat.

Sementara itu, Jamaluddin lobang, Mahasiswa Hukum UNRIKA juga mengatakan, selain dinas terkait maupun pelaku utama, semua oknum yang terlibat harus segera diperiksa dan di tindaklanjuti.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Bina Marga Kota Batam, penimbunan tersebut diduga berdasarkan perintah dari Lik Khai, maka semua harus diperiksa,” ujar Jamal yang juga merupakan Wakil Ketua BEM UNRIKA.

Melalui keterangan tertulisnya, Jamal mengatakan, semua orang sama di hadapan hukum, termasuk pelaku kejahatan di balik layar seperti asas equality before the law yang menegaskan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam sistem hukum modern untuk menjamin keadilan, menghormati hak asasi manusia, serta membangun masyarakat yang inklusif dan bebas dari diskriminasi,” kata Jamal, Senin (7/4/25).

Wakil Ketua BEM UNRIKA itu menilai, dalam praktiknya, kejahatan tak selalu dilakukan secara langsung oleh pelaku utama. Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat istilah doenpleger yakni seseorang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana.

“Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, pelaku doenpleger dapat dijatuhi hukuman setara dengan pelaku yang melakukan sendiri tindak pidana tersebut,” jelas Jamal.

Dengan demikian, hukum tidak hanya menjerat tangan yang berbuat, tetapi juga otak di balik kejahatan. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum berlaku adil dan setara bagi siapa pun, tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, Mahasiswa Ilmu Hukum itu mengatakan, kasus penimbunan DAS merupakan kejahatan terhadap lingkungan dan terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air terutama di Pasal 25 dan Pasal 71 yang mengatur kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai,” tutupnya. (Jul/*)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama