![]() |
Jamaluddin Lobang (kiri) dan salah satu THM yang buka di bulan suci ramadhan (kanan). (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam - Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1446 H/2025 M yang jatuh pada hari Sabtu, tanggal 1 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1446 H yang dipimpin oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Jum'at (28/2/25) lalu.
Mengingat bulan suci ramadhan di Kota Batam, untuk tempat hiburan malam atau THM dan tempat-tempat arena gelanggang permainan atau GELPER diatur oleh Perwako No. 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Batam No. 16 Tahun 2021 tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Batam guna operasional tempat hiburan malam di Batam haruslah disesuaikan selama bulan suci ramadhan untuk menjaga kondusifitas.
Jauh lebih tinggi dari Perwako tersebut, diatur pula mengenai GELPER dan perjudian di pasal 481 KUHP, pasal 303 KUHP, UU nomor 1 tahun 2023, dan PP No 9 tahun 1981.
Dari Perwako dan KUHP hingga undang-undang tersebut, di Kota Batam sendiri belum terlihat atau bahkan tidak terimplementasi dengan baik. Dimana hal tersebut terbukti dengan terbukanya THM dan GELPER pada saat awal Ramadhan tahun 2025.
Dugaan sementara, APH tidak bekerja dengan baik dalam pemberantasan Judi berkedok GELPER maupun jam operasional THM Selama bulan puasa.
Padahal jika kita merujuk arahan dari Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dari surat telegram nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021. Jelas sebuah perintah untuk menindak tegas dan menangkap perjudian.
Namun, alih-alih menjalankan perintah undang-undang hingga surat telegram dari Kapolri, APH Khususnya Polda Kepri dinilai tidak melaksanakan hal tersebut karena maraknya THM dan judi berkedok GELPER dibulan puasa.
Jika ditinjau dari Perda No. 17 Tahun 2001 tentang kepariwisataan kota Batam, maka GELPER diatur didalam pasal 6 tentang jenis usaha pariwisata, selain itu GELPER yang dimaksud sesuai dengan Perda No. 17 Tahun 2001 di pasal 1 bagian F adalah sebuah permainan mekanik/elektronik/peralatan/mesin bola dan fasilitas untuk bermain ketangkasan yang bersifat hiburan bagi anak-anak dan orang dewasa.
Namun implementasi dilapangan, justru GELPER hanyalah sebuah kedok untuk perjudian yang kian meresahkan dikota Batam terutama masyarakat yang memiliki ekonomi rendah dengan sifat ketergantungan atau candu terhadap perjudian.
GELPER yang selama ini lepas dari penglihatan APH Karena unsur perjudian tersebut tidak terpenuhi karena transaksi dilakukan diluar arena GELPER Dan dugaan tutup matanya para APH.
Padahal, Pengadilan Agama Batam mencatat perkara perceraian sepanjang 2024 mencapai 2.031 kasus, dengan faktor ekonomi sebagai penyebab utama.
Sementara itu, jika mundur kebelakang, pada bulan suci ramadhan tahun 2024 Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 16 Tahun 2021 dan Perwako No. 11 Tahun 2023 justru dijalankan dengan melakukan razia di beberapa THM dan GELPER oleh APH pada 3 hari di awal bulan puasa sesuai regulasi yang ada.
Namun tahun ini tampak nihil dilakukan, dugaan sementara kemungkinan ada intervensi kekuasaan kepada APH atau mungkin transisi kepemimpinan menjadi alasan.
Para pengusaha GELPER maupun THM seakan-akan kebal hukum dan tidak takut dengan Regulasi yang ada.
Dengan tulisan ini, harapannya Polda Kepri tidak tutup mata atas persoalan yang ada, mulai dari jam operasional THM maupun jam operasional GELPER, hingga perjudian berkedok GELPER yang ada di Kota Batam.
Opini ini adalah sebuah kritikan kepada kepolisian Daerah Kepulauan Riau guna menjalankan surat telegram dari bapak Kapolri maupun regulasi yang ada mengenai THM.
Oleh : Jamaluddin Lobang (Kepala Bidang Politik dan Hukum DPK GMNI Hukum Unrika)