![]() |
Pengacara Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. (tengah) bersama tim (kiri) dan klien nya Nurmian Manalu (kanan). (Foto : dok/John/ist) |
SMSNEWS.id | Batam - Pengacara Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. menyampaikan kritikan keras terhadap konstruksi penegakan hukum yang dinilai tidak adil, terkait dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Kasasi Nomor : 323/K/Pid/2025.
Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang dengan Nomor : 182/PID/2024/PT TPG dan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 280/Pid.B/2024/PN Btm yang mana sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Nurmian Manalu, terdakwa dalam kasus penggelapan yang merupakan klien Niko Nixon Situmorang.
Hal itu disampaikan dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang dan Partner yang berkedudukan di Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/3/25).
Pada kesempatan itu, Niko Nixon Situmorang mengatakan, putusan Kasasi Mahkamah Agung ini merupakan langkah untuk memulihkan hak-hak klien nya yang sebelumnya diperlakukan secara tidak adil.
"Klien kami, Nurmian Manalu dituduh melakukan penggelapan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibeli bersama suaminya, Benjamin Simorangkir, akhirnya dibebaskan setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi," kata Niko Nixon Situmorang.
Menurutnya, putusan ini bukan hanya soal membebaskan klien nya, "Akan tetapi soal mengembalikan harkat dan martabat klien kami yang telah terpenjara tanpa dasar bukti yang kuat selama enam bulan," pungkasnya.
Pengacara ternama di Kota Batam itu juga mengkritik proses hukum yang sudah berjalan. Menurutnya, perkara tersebut tidak masuk ke ranah pidana, melainkan lebih tepat sebagai sengketa perdata terkait harta waris.
"Dari awal penyidikan, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana, dan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, mengingat ada perbedaan status perkawinan antara Nurmian dan pelapor," ujar Niko Nixon Situmorang.
Lanjut mantan Dosen di salah satu Fakultas Hukum Universitas di Batam itu, tuduhan penggelapan SHGB terhadap Nurmian juga tidak didukung oleh bukti yang memadai. Terutama, mengingat bahwa sertifikat tersebut ada pada almarhum suami Nurmian dan tidak ada indikasi keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.
Berkat perjuangan tim Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang dan Partner, Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum akhirnya memutuskan untuk membebaskan Nurmian Manalu dari segala tuduhan dan memulihkan hak-haknya.
"Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tuduhan terhadap klien kami, Nurmian Manalu tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana, dan seluruh tuntutan hukum harus dihentikan," pungkasnya.
Selain itu, Niko Nixon Situmorang juga mengkritik prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap Nurmian, yang dianggap tidak sah karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi dan tanpa pendampingan pengacara. Hal ini semakin memperburuk proses hukum yang sudah berjalan tidak adil.
"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan psikologis. Selama ini, klien kami telah menderita kerugian yang sangat besar," tegas Niko Nixon Situmorang.
Pada kesempatan yang sama, Nurmian Manalu, mengucapkan terima kasih atas kerja keras tim kuasa hukumnya yang membuahkan hasil atas putusan tersebut.
"Saya berharap agar putusan ini menjadi titik terang bagi keadilan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan hukum," ucap Nurmian di hadapan wartawan.
Di akhir konferensi pers nya, Niko Nixon Situmorang menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berpihak pada keadilan tanpa pandang bulu.
"Keadilan tidak hanya untuk yang kuat, tetapi juga untuk yang lemah. Kami akan terus berjuang untuk hak-hak klien kami," tutup Niko Nixon Situmorang.
Dengan dibatalkannya putusan kasasi yang sebelumnya menuntut hukuman terhadap Nurmian Manalu, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan di Indonesia.
Pantauan wartawan media ini saat konferensi pers tersebut, tampak spanduk tertempel di dinding bertuliskan "KEADILAN YANG TERLAMBAT" sebagai bentuk kritikan dari Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang dan Partner. (John)
Editor : Red