![]() |
AMKR Soroti Dugaan Praktik Pungli dan Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan Tanjungpinang. (Foto : dok/Acp/ist/Ilustrasi) |
SMSNEWS.id | Tanjungpinang - Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang yang berada di Batu 18 beberapa waktu terakhir sedang menjadi sorotan. Hal ini terkuak setelah beredar pernyataan dan isi adanya dugaan praktek pungli, peredaran narkotika dan beberapa permasalahan lainnya.
Setelah isi ini terkuak, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepri langsung bergerak untuk mengklarifikasi walaupun belum melakukan investigasi.
Kasus ini tentu menyita perhatian publik karena bukan hanya terjadi pelanggaran etika profesi melainkan unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jajaran pejabat dan petugas Rutan dan Lapas.
Menanggapi hal itu, Aliansi Masyarkat Kepulauan Riau (AMKR) angkat bicara dengan menyoroti berbagai permasalahan yang ada di Rutan Tanjungpinang dan Lapas Tanjungpinang tersebut.
Adapun permasalahan tersebut kami rangkum sebagai berikut:
1. Adanya Praktek Pungli Untuk Mendapatkan Fasilitas Premium
Berdasarkan informasi dari sumber di dalam baik dari warga binaan, maupun personil, dan keluarga tahanan, sering terjadi praktek pungutan liar bahkan pemerasan. Yang menjadi target para petugas ini adalah narapidana korupsi dan mereka yang masuk dalam kategori kalangan atas.
Pungli ini menawarkan fasilitas yang mewah dan berbeda dari warga binaan atau tahanan lainnya. Info yang kami dapat setoran ini bervariasi dari jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta. Sungguh angka yang fantastis.
2. Peredaran Jaringan Narkotika dari dalam Sel
Bagi sebagian jaringan narkotika, Lapas dan Rutan adalah tempat teraman untuk mengendalikan jaringan narkotika. Hal ini dikarenakan banyaknya bandar yang masih memiliki kemampuan finansial ditambah lagi perilaku korup para petugas yang mudah disuap dan jauh dari kata integritas.
Beberapa jenis narkotika seperti sabu merupakan barang yang sangat mudah di dapatkan di dalam tahanan karena lemahnya pengawasan dan mode operandi yang telah diatur.
3. Kualitas Makanan yang Jauh dari Standar
Berdasarkan SOP, jatah makanan para tahanan dan warga binaan juga sering jauh dari kata layak. Bahkan lauk yang diberikan cenderung lebih kecil daripada standar. Begitu pula dengan makanan pelengkap lainnya.
Hal ini membuat para tahanan akan lebih memilih makan di kantin yang ada. Dimana kantin tersebut telah dimonopoli dan menjadi penghasil uang bagi oknum petugas.
4. Adanya Diskriminasi antar Blok Tahanan
Diskriminasi juga sering terjadi di dalam tahanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktek pungli menyebabkan adanya kasta antar blok. Ada blok yang jauh dari kata standar dengan rasio jumlah yang padat. Ada pula blok yang tempat atau ruangan nya lengang.
Untuk mendapatkan blok yang lengang tentu harus menyediakan uang kepada oknum petugas.
5. Lemahnya Pengawasan dan Kontrol terhadap Petugas
Kami menilai bahwa pengawasan internal yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri sangat lemah. Ini ditandai dengan praktek-praktek pungli yang sering terjadi. Kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum juga turun untuk melakukan investigasi atas informasi dan data yang telah kami himpun sehingga integritas Lapas ataupun Rutan sebagai tempat binaan dan narapidana menjalankan hukuman dapat menjadi tempat yang berkeadilan dengan berlandaskan hak asasi manusia.
Demikian pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Masyarkat Kepulauan Riau yang diterima media ini melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/3/25).
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Karutan Tanjungpinang, Kalapas Tanjungpinang, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, beserta para pihak terkait mengenai adanya dugaan praktik pungli dan peredaran narkoba tersebut. (Acp)
Editor : Red