Salah satu warga Sorong yang DPT nya tidak sesuai dengan alamat domisili. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Sorong - Sejumlah pemilih di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya membingungkan konstituennya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk menentukan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.
Alasan mereka (pemilih_red) sangat berdasar setelah masing-masing mengecek nama-namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT), ternyata tidak memilih sesuai tempat domisili.
Salah seorang pemilih berinisial EJS menuturkan kepada media ini bahwa dirinya untuk menyalurkan hak politiknya pada 27 November 2024 tidak lagi di dalam Kota Sorong tempat dirinya berdomisili, "Nama saya ada di Kabupaten Sorong, sementara saya berdomisili di Kota Sorong," ujarnya.
EJS meminta pihak penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pelaksana serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar keluhan beberapa pemilih di akomodir agar hak politik seseorang tidak hilang.
Dan hal penting katanya lagi, pesta demokrasi lima tahunan ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil, "Dikwatirkan pemilih yang tidak sesuai tempat domisili, tidak akan menyalurkan hak suaranya. Contohnya saya, saya domisili di Kota Sorong, memilihnya di TPS Kabupaten Sorong," jelasnya.
Dijelaskan juga, dengan situasi yang terjadi ini, KPU selaku penyelenggara pemilu harus ada kebijakan untuk bisa memilih di tempat dia berdomisili.
Kebijakan dimaksud khusus calon pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, cukup menunjukkan KTP atau kartu keluarga kepada petugas di TPS.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak KPU beserta pihak terkait mengenai hal tersebut. (Jos)
Editor : Red