Proyek Rehabilitasi SDN 002 Lubuk Baja dengan Nilai Kontrak Rp358 Juta Diduga Abaikan K3 Proyek Rehabilitasi SDN 002 Lubuk Baja dengan Nilai Kontrak Rp358 Juta Diduga Abaikan K3

Proyek Rehabilitasi SDN 002 Lubuk Baja dengan Nilai Kontrak Rp358 Juta Diduga Abaikan K3

Plank pengerjaan proyek (kiri), 2 orang pekerja saat berada di atas bangunan sekolah tanpa mengutamakan keselamatan kerja (kanan). (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam - Pengerjaan proyek Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan Kota Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp.358.545.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Hal itu terlihat jelas saat tim media ini melintasi lokasi proyek yang berada di Kelurahaan Lubuk Baja Kota, tepatnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (26/9/24) lalu.

Terlihat 2 orang pekerja yang sedang memasang atap sekolah dari bahan spandek ukuran panjang di atas bangunan sekolah berlantai 2 tanpa menggunakan safety sebagaimana standar keselamatan bagi pekerja.

Tak jauh dari lokasi proyek, salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, "Rawan kali itu bang, taruhan nyawa benaran bapak bapak pekerja itu, apa gak dipikirkan sama pemerintah atau pemborong proyek itu?," kata pria yang mengaku sebagai driver ojek online itu sembari bertanya.

Dalam plank pengerjaan dijelaskan bahwa proyek tersebut merupakan program pengelolahan pendidikan dengan jenis pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 002 Lubuk Baja dengan nomor dan tanggal kontrak 049/SPK/T/PSD/DISDIK/DAK/VII/2024 Tanggal 11 Juli 2024.

Adapun kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Agnes Eka Perdana dengan konsultan pengawas PT. Studian Tata Dinamika sebagaimana tercatat dalam plank pengerjaan proyek yang ditempelkan di sekitar lokasi proyek.

Sangat disayangkan proyek pemerintah tidak mengutamakan keselamatan kerja, terutama dalam mengerjakan proyek dengan tingkat resiko tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan sebagai pemberi proyek dan Dinas Pendidikan selaku pemberi proyek dan Dinas Ketenagakerjaan mengenai standar keselamatan bagi pekerja sebagaimana di atur dalam Undang-Undang. (Tim)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama