Ketua Bernadi Muda Hadiri Undangan Klarifikasi Soal Dugaan Keberpihakan Oknum ASN di Pilkada Batam Ketua Bernadi Muda Hadiri Undangan Klarifikasi Soal Dugaan Keberpihakan Oknum ASN di Pilkada Batam

Ketua Bernadi Muda Hadiri Undangan Klarifikasi Soal Dugaan Keberpihakan Oknum ASN di Pilkada Batam

Ketua Umum (Ketum) Bernadi Muda Kota Batam, Binsar Hadomuan Pasaribu. (Foto : dok/John/ist)

SMSNEWS.id | Batam - Menindaklanjuti laporan Barisan Rakyat Nuryanto Hardi Hood Golongan Muda (Bernadi Muda) Kota Batam kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam terkait dugaan keberpihakan oknum-oknum ASN di Batam kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Jum'at (4/10/24) kemarin.

Ketua Umum (Ketum) Bernadi Muda Kota Batam, Binsar Hadomuan Pasaribu beserta 2 orang saksi lainnya mendapatkan undangan klarifikasi atau pemberian keterangan dari Bawaslu Kota Batam terkait laporan tersebut.

"Cukup panjang dan mendapat banyak pertanyaan yang berkaitan dengan laporan kami dengan adanya dugaan oknum-oknum ASN, yaitu Camat Batu Ampar, Sekretaris Camat Batu Ampar, Lurah Batu Merah, Lurah Batu Ampar, Lurah Sei Jodoh, Lurah Kampung Seraya, dan Lurah Tanjung Sengkuang yang diduga melakukan foto bersama di Posko Pemenangan ASLI setelah penetapan nomor urut paslon oleh KPU Batam beberapa waktu lalu," ujar Binsar.

Binsar berharap agar oknum-oknum ASN tersebut dapat di proses berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan Lurah dan lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

"Kami juga tadi menyampaikan, bahwa tindakan tersebut juga terdapat unsur tindakan pidana pemilu sebagainya diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta," pungkasnya.

Disisi lain, Sekretaris Bernadi Muda Kota Batam, Jamaluddin Lobang yang juga selaku saksi dari pelapor mengatakan, "Kita memenuhi panggilan dari Panwascam Batu Ampar hari ni. Ada beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh Panwascam, kurang lebih kita 3 jam klarifikasi terkait laporan kita di Bawaslu kemarin," ujar Jamaluddin.

Jamaluddin juga menegaskan, setelah klarifikasi, pihaknya masih menunggu hasil dan akan terus mengejar terus, bahkan, kata Jamaluddin, pihaknya juga akan melaporkan kasus tersebut ke Mendagri. Karena menurutnya, instruksi dari Mendagri sudah jelas mengenai netralitas ASN.

"Harapan kita kedepannya, setelah laporan dan klarifikasi seperti ini, tidak ada lagi ASN dan sejenisnya yang berpihak ke salah satu paslon sebagai upaya kita untuk merawat demokrasi," tutup Jamaluddin.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kota Batam belum memberikan keterangan kepada media ini, meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan oknum-oknum ASN yang diduga melakukan keberpihakan tersebut belum dapat dikonfirmasi media ini. (John)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama