Terkesan Abaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, Afrizal Sintong Belum Serahkan Kunci Rumah Dinas Terkesan Abaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, Afrizal Sintong Belum Serahkan Kunci Rumah Dinas

Terkesan Abaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, Afrizal Sintong Belum Serahkan Kunci Rumah Dinas

Rumah Dinas Bupati Rokan Hilir. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Rohil - Maju kembali sebagai Calon Bupati di Pilkada Kabupaten Rohil 2024, Calon Petahana Afrizal Sintong diduga tidak taat aturan. Konon kabarnya belum menyerahkan kunci rumah dinas Bupati secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Pantauan media, tampak rumah dinas Bupati yang beralamat di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir sepertinya belum ditempati oleh Plt. Bupati Rohil, Sulaiman usai calon petahana Afrizal Sintong tinggalkan rumah dinas.

Berdasarkan keterangan dari Kabag Umum Setdakab Rohil, Samsuri mengatakan kunci mess pemda dipegang oleh Afrizal Sintong mengingat banyak nya barang- barang pribadinya di mess tersebut, kemungkinan menjadi sebab kunci masih dipegang beliau.

Samsuri membenarkan bahwa kunci mess pemda masih dipegang oleh Afrizal Sintong, S.IP., M.Si. selaku Bupati Rokan Hilir defenitif yang saat ini sudah status cuti karena ikut dalam kontestasi Pilkada Rohil.

"Betul atau tidak saya tidak tau, sebab saya belum dapat penyerahan, baik surat maupun barang, bisa jadi penyerahan dilakukan ke Plt. Bupati Rohil atau Pak Sekda, sebaiknya konfirmasi ke pimpinan saja," kata Samsuri, Kamis (26/9/24).

Kendati demikian, Samsuri menyebutkan bahwa hal tersebut sudah disampaikan kepada ajudan Plt. Bupati Rohil, bahwa kunci mess masih dipegang oleh Bupati Rohil defenitif, "Kami menunggu arahan pimpinan kami, baik Pak Sekda maupun bapak Plt. Bupati Rokan Hilir," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekda Rohil, Fauzi Efrizal terkait serah terima fasilitas negara yang belum diserah terimahkan, namun Fauzi Efrizal lebih memilih diam alias bungkam.

Sementara itu, dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, para pejabat tersebut tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai negara.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Calon Bupati Rohil Petahana, Afrizal Sintong terkait serah terima kunci rumah dinas tersebut. (*)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama