Terduga Pelaku Pembunuhan DS Sihombing Berhasil Diringkus Polisi. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Sorong - Tim Resmob Polres Sorong Kota (Polresta) telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sorong Kota.
Penangkapan terhadap terduga pelaku pembunuhan korban almarhum DS Sihombing di sekitar rumah pelaku Klademak 4 Kota Sorong dengan tidak melakukan perlawanan, Selasa (17/9/24).
Informasi terkait penangkapan terhadap terduga pelaku yang hingga berita ini diturukan, media ini belum mengetahui nama lengkapnya, diunggah di akun media sosial Humas Polres Sorong Kota dengan tujuan agar diketahui publik, termasuk orang tua dan keluarga korban yang ada di Sibolga, Sumatera Utara.
Keseriusan pihak aparat kepolisian Sorong Kota patut diberi ancungan jempol, hanya berselang dua hari setelah peristiwa terjadi, aparat kepolisian Polres Sorong Kota berhasil meringkus pelaku, lebih cepat dari deadline waktu yang diberikan oleh Ketua Kerukunan Masyarakat Batak Kota Sorong (KMBKS), Dr. Tagor Manurung, S.E., M.M. pada waktu melancarkan aksi demo damai ke Polres Sorong Kota, Minggu (15/9/24) kemarin.
Wujud tertangkapnya terduga pelaku, pihak aparat Kepolisian dari Polres Sorong Kota yang dipimpin oleh Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menggelar konfrensi Pers, Selasa (17/9/24) bertempat di Mako Polres Sorong Kota.
Didampingi pejabat di Polres Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto terlebih dahulu menjelaskan kronologis peristiwa mulai aksi pemukulan hingga korban meninggal dunia.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Mutiara oleh saksi, akan tetapi nyawanya tidak tertolong lagi," ujar Kapolres Sorong Kota.
Dijelaskan Kapolres Sorong Kota, pelaku memukul korban dengan sebilah kayu kemudian korban jatuh, dan pada saat itupula korban dilarikan ke rumah sakit Mutiara yang jaraknya tidak jauh dari tempat kejadian hanya berkisar kurang lebih satu kilo meter.
Peristiwa naas yang dialami korban dari keterangan saat konfrensi pers peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.
Menjawab pertanyaan awak media, apakah pelaku saat melakukan aksi jahatnya dipengaruhi minuman keras?, Kapolres mengatakan pelaku tidak dipengaruhi oleh minuman keras.
"Ini pembunuhan spontanitas dan tidak dipengaruhi minuman keras," jelas Kapolres Kombes Pol Happy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini akan dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan saksi maupun tersangka lainnya bertambah. Saat ini terduga pelaku ditahan di ruang sel tahanan Polres Sorong Kota. (Jos)
Editor : Red