Mobil plat merah menggunakan TNKB mati saat melintas di Jalan Fisabililah, Batam Center, Rabu (11/9/24). (Foto : dok/John/ist) |
SMSNEWS.id | Batam - Satu unit mobil sedan ber-plat merah dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah tewas (mati) bebas berkeliaran di jalanan Kota Batam.
Dari pantauan awak media ini, mobil merek Toyota Corolla Altis itu tampak melintasi jalanan sekitaran Batam Center, tepatnya dari arah Baloi Kolam menuju Gelael Batam Center, Rabu (11/9/24) sekira pukul 14.11 WIB dengan menggunakan nomor polisi (nopol) BP 41 CX dengan dibubuhi tahun plat 09 21.
Sementara itu, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur beberapa hal terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yaitu:
• Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan STNK-B dan pelat nomor.
• Pasal 70 ayat (1) UU LLAJ disebutkan bahwa STNK-B TNKB berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
• Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ mengatur bahwa STNK-B merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.
Bagaimana Jika STNK-B atau TNKB Mati?
Ketika masa berlaku STNK-B habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK-B atau TNKB mati.
Mengenai cara menghidupkan STNK-B yang sudah mati adalah dengan melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK-B sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK-B habis.
Namun, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK-B habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.
Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan STNK-B atau TNKB mati.
Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ. Dalam hal ini tentunya STNK-B yang dimaksud adalah yang masih berlaku.
Kemudian, dengan mengemudikan kendaraan bermotor tetapi tidak dapat memperlihatkan STNK-B yang sah atau dapat memperlihatkan namun masa berlakunya sudah kedaluwarsa atau mati, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Denda STNK-B atau TNKB Mati
Denda STNK-B atau TNKB mati mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
STNK-B atau TNKB Mati Motor Disita
Selain mendapatkan sanksi administratif dan kewajiban membayar denda STNK-B atau TNKB mati, terdapat kemungkinan sepeda motor untuk ditahan polisi.
Selain memiliki wewenang untuk melakukan tilang terhadap pemilik STNK-B atau TNKB mati, polisi juga mempunyai wewenang lain seperti menyita sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
1. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
2. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
4. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
5. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
7. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
8. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas;
9. dan/atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012 dinyatakan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran dilakukan jika salah satunya kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK-B yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui Instansi atau Dinas Pemerintah mana yang menjadi pemilik atau pengguna mobil merek Toyota Corolla Altis yang memakai plat merah dengan TNKB mati tersebut. (John)
Editor : Red