Bea Cukai Batam Kebobolan, Rokok Ilegal Merek H Mind Marak Beredar di Batam Bea Cukai Batam Kebobolan, Rokok Ilegal Merek H Mind Marak Beredar di Batam

Bea Cukai Batam Kebobolan, Rokok Ilegal Merek H Mind Marak Beredar di Batam

Kemasan rokok H Mind tanpa pita cukai (kiri), ruang tunggu Kantor Bea Cukai Batam (kanan). (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam - Oknum oknum mafia pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam diduga kuat bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Batam dalam hal melakukan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam bahkan ke luar Batam.

Salah satunya adalah bos rokok merek H Mind yang mana diketahui rokok tersebut marak beredar di Kota Batam tanpa dibubuhi pita cukai.

Berdasarkan informasi dari salah satu sumber terpercaya yang diperoleh media ini, bos rokok merek H Mind tanpa pita cukai yang marak beredar di Kota Batam tersebut berinisial RT yang diduga kuat bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Batam.

"Kalau gak salah, pemainnya H Mind itu kan benama RT bang, patut diduga bos bos ini telah bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Batam bang, karena tidak mungkin orang BC (Bea Cukai_red) seperti tutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal itu di Batam ini, dengar-dengar juga RT ini dari dulu memang dekat denganorang-orang Bea Cukai," kata pria yang tidak mau namanya dipublikasikan itu kepada awak media ini, Kamis (5/9/24).

Dari pantauan awak media ini, tidak ada tertera nama perusahaan (PT) yang memproduksi pada kemasan rokok H Mind tanpa pita cukai tersebut.

Salah satu pedagang kaki lima di seputaran Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam yang menjual rokok ilegal tersebut mengaku bahwa rokok tanpa pita cukai itu di hantar oleh seseorang ke kios nya.

"Rokok ini ada yang hantar bang, katanya sih aman, makanya saya pajang aja di steling ini bang," ujar pria yang enggan menyebutkan namanya itu.

Sementara itu, dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara jelas dan tegas mengatur mengenai ancaman hukuman bagi pengedar cukup berat, yaitu pidana penjara satu hingga lima tahun atau denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

Disamping itu, sejak 17 Mei 2019, Pemerintah telah mencabut pembebasan cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ). Namun, pengawasan di lapangan masih diduga lemah, sehingga rokok ilegal tetap beredar bebas.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal ini mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. (Tim)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama