Gedung sekolah SMP Swasta Bina Siswa yang beralamat di Kawasan Perkebunan Salim Ivomas Pratama Kayangan. (Foto : dok/SPI/ist) |
SMSNEWS.id | Rohil - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Bina Siswa yang beralamat di Kawasan Perkebunan Salim Ivomas Pratama, Kebun Kayangan, Dusun Palam Agung, Desa Balam Sempurna, Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, beberapa keluhan orang tua murid dengan adanya penagihan uang buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang absen, dan juga pengutipan uang atribut sekolah yang harus dibayar oleh orang tua siswa kepada sekolah sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh tibu rupiah) per siswa.
Salah satu orang tua siswa yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan bahwa hingga saat ini baju dinas sekolah yang dipakai oleh setiap siswa tak kunjung memakai atribut.
"Ini sudah sejak lama, tapi agak nya oknum guru yang menagih uang tersebut menganggap tidak ada persoalan pada dirinya dan sepele memandang sebelah mata atas tindakan yang di buat oleh sekolah, bahkan uang baju sejak mendaftar sekolah sudah dibayarkan oleh orang tua murid sebanyak tiga macam, baju melayu, baju batik, dan baju olah raga, namun baju olah raga bentuk nya pun gak kelihatan," kata orang siswa itu.
Lanjut orang tua siswa itu, "Padahal hal tersebut bisa akan menjerat nya berujung ke jerejak besi. Kok enak kali guru itu ya, dikutipi uang atribut tapi atribut nya gak ada sampai sekarang, tambah lagi uang LKS, katanya gratis tapi toh juga ada pembayaran uang buku LKS yang di kutip oleh guru," ujarnya dengan kecewa.
Menanggapi hal itu, Mahluddin Ritonga selaku Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Rokan Hilir mengecam perbuatan oknum guru yang mengajar di SMP Bina Siswa tersebut.
"Hal ini menjadi sorotan serius bagi kami selaku kontrol sosial agar dapat di proses secara peraturan yang berlaku," tegas Mahluddin.
Mahluddin juga mengatakan, sebelumnya ia sudah mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMP Bina Siswa, Ratiman terkait hal tersebut, Kamis (11/7/24). Mahluddin menjelaskan bahwa Kepala Sekolah membenarkan adanya pembayaran uang LKS itu di bayar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mahluddin melakukan penelusuran dengan investigasi langsung ke sekolah, Jumat (12/7/24) dan bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah, Trisno.
Dari hasil penelusuran DPD SPI Rohil, melalui Wakil Sekretaris, pihak sekolah SMP Bina Siswa benar adanya melakukan pungutan uang absen dan pembayaran uang buku LKS yang disetorkan langsung kepada Bendahara Sekolah.
"Saat kita konfirmasi langsung bagaimana tentang uang atribut, karena sudah beberapa orang juga yang menanyak ke saya terkait dengan hal itu, Wakil Kepala Sekolah tidak ada jawaban dan bungkam. Tapi, ketika saya tanya kepada siapa dibayarkan uang absen, Trisno menjawab kepada bendahara dan sama buku LKS nya," jelas Mahluddin kepada media melalui keterangan persnya, Senin (15/7/24).
Dalam keterangan persnya, Mahluddin menuturkan, "Menurut UU Permendiknas, Nomor 2 Tahun 2008 tantang Buku, Pasal (11) melarang sekolah distributor atas pengeceran buku kepada peserta didik. Pada Pasal Nomor 3 Tahun 2017 juga mengatur sistim pembukuan, tata kelola pembukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu," kata Mahluddin.
Namun, menurut Mahluddin, hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi guru yang tetap melakukan aksi pemungutan secara liar dan terkesan mengabaikan UU yang sudah ditetapkan oleh negara, bahkan kata Mahluddin, bagi peserta didik yang tidak membayar dikenakkan sanksi pelarangan tidak boleh masuk ke kelas untuk dapat belajar.
"Sedangkan kalau melihat dari permen dinas Nomor 2 . Tahun 2008 tentang Pembukuan Pasal (1) angka 10 sudah jelas dan tegas ada pelarangan. Oleh karenanya, bila mana ada tenaga guru atau pengajar di sekolah yang menjual secara langsung bulu LKS kepada siswa, hal itu patut di pertanyakan. Karena tugas dan pungsi guru itu hanya mengajar di lembaga pendidikan dimana guru tersebut mengajar, bukan menjadi tempat berdagang buku," pungkasnya.
Lanjut Mahluddin, "Dengan adanya praktek jual beli buku LKS sehingga di atur secara tegas di Pasal 18 I a peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau pun bahan pakaian seragam di satuan Pendidikan," jelas Mahluddin.
Mahluddin sangat menyayangkan kelakuan dari oknum guru yang diduga secara bersama-sama dengan pihak sekolah SMP Bina Siswa melakukan pungutan pungutan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang.
"Sedangkan pemerintah sudah mensubsidi sekolah sebagai dana operasional melalui dana BOS, baik negeri, maupun swasta. Apakah guru nya sudah kebal hukum, atau memang masih diperbolehkan mengutip uang buku LKS?," ujar Mahluddin sembari bertanya.
Lebih lanjut, Mahluddin juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Asril melalui pesan WhatsApp pribadinya, Senin (25/7/24).
"Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini. Hal ini juga menjadi pantauan awak media dan juga tim DPD SPI Kabupaten Rokan Hilir akan menindaklanjuti persoalan ini dan serta mengawasi terus sampai ada tindakan tegas kepada oknum guru yang diduga melakukan pungli terhadap peserta didik SMP Bina Siswa," ucap Mahluddin.
Di akhir keterangan persnya, Mahluddin mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Akan kita laporkan kepada aparat hukum. Dengan adanya informasi terkait kepada Sekolah Bina Siswa tersebut, kita juga sudah mengirimkan press rilis kepada Wakil Kepala Sekolah (Sutrisno_red) hari ini tertanggal 15 Juli 2024, namun tidak ada jawaban," tutup Mahluddin. (*)
Editor : John
Sumber : Rilis Resmi DPD SPI Rohil