Pengacara Rommy Habary, S.H. saat mengisi materi tentang kekerasan dalam rumah tangga dihadapan Jemaat Syaloom Klademak. (Foto : dok/Jos/ist) |
SMSNEWS.id | Sorong - Persekutuan Kaum Bapa (PKB) Jemaat Syaloom Klademak Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menggelar penyuluhan hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diselenggarakan di Gedung Gereja Syaloom Klademak, Selasa (4/6/24).
Penyuluhan hukum KDRT tersebut diikuti oleh anggota PKB Syaloom Klademak dari rayon satu, dua, tiga, empat, dan lima yang jumlahnya kurang lebih 70 orang ditambah Ketua Jemaat GKI Syaloom, Pdt. E. Putirulan Maniagasi, S.Th., M.Mis. dengan menghadirkan Rommy Habary, S.H. seorang Advokat/Pengacara dari Peradi Sorong sebagai pengisi materi.
Sebelum memberikan ruang tanya jawab, terlebih dahulu Rommy Habary menjelaskan apa dan bagaimana KDRT, termasuk undang-undangnya, hukum pidananya serta denda yang dibebankan kepada pelaku KDRT itu sendiri.
"Orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah)," ujar Rommy Habary.
Rommy Habary juga memaparkan bahwa penyebab adanya KDRT berasal dari perilaku ancaman, pelecehan seksual antara dua orang yang terkait hubungan personal yang merugikan korban siapapun, baik suami, istri, maupun anak-anak dalam rumah tangga.
"Kekerasan dalam rumah tangga bisa saja tidak terjadi kalau sebuah keluarga ada keharmonisan, bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik," kata pengacara ternama di Sorong itu.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang berujung pada KDRT, Rommy Habary mengatakan bahwa setiap warga negara wajib mengamalkan ajaran agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
Adanya penyuluham hukum tentang KDRT dilingkungan jemaat PKB Syaloom Klademak ini diprakarsai langsung oleh Ketua PKB Syaloom Klademak, Patrick S yang bekerjasama dengan Ketua Jemaat Syaloom Klademak.
Pada kesempatan itu, Patrick S mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum KDRT di jajaran PKB Syaloom dilaksanakan saat ibadah PKB di hari Selasa dan Minggu berjalan dengan tujuannya agar tidak monoton.
"Sebelum penyuluhan, kami ibadah dulu kemudian lanjut penyuluhan hukum. Ini program kerja dari kami PKB dan di respon baik oleh Ketua Jemaat, Pdt. Putirulan Maniagasi. Tidak hanya penyuluhan hukum saja juga kegiatan olahraga, jalan santai, itu yang menjadi program intern kami," ujar Patrick.
Dari materi hukum yang dibawakan oleh pemateri, juga disingkronkan dengan ayat ayat alkitab untuk menjawab agar jangan terjadi KDRT.
Pantauan media ini, animo anggota PKB terlihat sangat antusias dengan melontarkan beberapa pertanyaan kepada pemateri yang meminta agar penyuluhan hukum terus dilaksanakan, termasuk ke anggota muda atau remaja Jereja. (Jos)
Editor : John