Marak Beredar di Pemukiman Warga Sagulung, Pemilik Mesin Gelper Liar Terkesan Kebal Hukum Marak Beredar di Pemukiman Warga Sagulung, Pemilik Mesin Gelper Liar Terkesan Kebal Hukum

Marak Beredar di Pemukiman Warga Sagulung, Pemilik Mesin Gelper Liar Terkesan Kebal Hukum

Salah satu titik lokasi meja gelper ditengah-tengah pemukiman masyarakat Sagulung. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam - Komitmen Polri dalam memberantas perjudian di Indonesia terkesan tidak diindahkan oleh para pihak, termasuk para bandar judi, pemain judi, dan bahkan aparat kepolisian setempat.

Instruksi Kapolri Menindak Segala Bentuk Perjudian

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.

"Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” menurut unggahan Instagram resmi Divisi Humas Polri, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

Namun hal itu terlihat belum terlaksana dengan maksimal, secara khusus di wilayah hukum Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Sagulung.

Pasalnya, berdasarkan pantauan dan penelusuran awak media ini, di beberapa titik lokasi di seputaran Kecamatan Sagulung marak beredar mesin ketangkasan atau yang dikenal dengan sebutan meja gelanggang permainan (gelper) liar di tengah-tengah pemukiman masyarakat.

Parahnya lagi, bahkan sebagian ada yang ditempatkan tidak jauh dari bangunan rumah ibadah dan ramai dimainkan oleh warga setempat dengan berharap bisa menang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, pemilik meja gelper tersebut tidak satu orang, melainkan ada 2 orang yang berbeda, namun belakangan diperoleh informasi bahwa pemiliknya diduga kuat adalah oknum aparat dari 2 satuan yang berbeda.

"Yang punya meja ini kan kalau gak salah oknum anggota TNI, tapi ada 2 orang yang berbeda, jadi beda beda itu bang, tapi humasnya kalau tak salah ada juga dari oknum Wartawan yang menbagi uang di lapangan, tapi tak tau lah ya, coba abang telusuri lah," kata salah satu warga yang saat itu tengah asik bermain gelper di salah satu tempat tidak jauh dari Masjid di daerah Kampung Beccek, Sagulung, Rabu (12/6/24) malam.

Indikasi judi yang ada dalam permainan meja gelper tersebut sangat jelas terlihat secara kasat mata, pasalnya para pemain langsung memberikan uang tunai kepada wasit dan kemudian si wasit memasukkan jumlah koin ke meja pemain.

Kemudian, ketika si pemain dapat memenangkan permainan dengan cara menebak berbagai jenis binatang di meja tersebut, para pemain dapat langsung melakukan cancel dan meminta sejumlah uang secara tunai dari di wasit sesuai dengan nilai yang dimenangkan pemain.

Dalam hal ini, para pemain terlihat tidak sedikitpun memiliki rasa takut bahwa perbuatan tersebut telah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat. Sehingga lokasi tempat mereka bermain tersebut terkesan telah mendapat backingan dari pemilik meja.

Desakan Masyarakat Untuk Pemberantasan Perjudian Secara Serius

Baru-baru ini, Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW_FRN) Berita Counter Polri, R. Mas Mh Agus Rugiarto, S.H. meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi Kapolda dan Kapolres/ta beserta jajarannya hingga ke tingkat Polsek/ta karena diduga tidak sanggup memberantas perjudian di wilayah hukum yang ada di Indonesia.

"Namun perintah orang nomor satu di Polri itu seakan tidak diindahkan oleh seluruh Kapolda, terbukti dengan beberapa tempat yang diduga tempat perjudian yang masih melenggang di seluruh wilayah di Indonesia," kata Agus Flores dikutip media ini dari lintasjatimnews.com, Sabtu (15/6/24).

Desakan ini di ungkapkan Ketua Umum PW_FRN, yang akrab di sapa Agus Flores itu dihadapan puluhan awak media, di Kantornya, Jalan Kalibata Tengah III No.13 RT.002/RW.006 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/24).

Agus Flores juga mengatakan bahwa pemberitaan di sejumlah media sudah sangat jelas. Banyak sekali pelanggar hukum, mulai dari peredaran narkotika, perjudian, baik konvensional maupun online.

"Bos judi membuka perjudian secara terang-terangan. Kok bisa tidak terdeteksi atau ‘jangan-jangan’ ini terjadi pembiaran?," ujar Agus Flores sembari bertanya.

Sementara itu, sebagaimana bunyi Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas dan tegas mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian

Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ada pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Dikonfirmasi terkait maraknya peredaran meja gelper ditengah-tengah pemukiman masyarakat Sagulung tersebut, Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan mengatakan akan segera menindaklanjuti, "Akan kami tindak lanjuti," ujarnya dengan singkat, Sabtu (15/6/24) sore.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa dalang dari maraknya peredaran meja gelper di tengah-tengah pemukiman masyarakat di wilayah hukum Polsek Sagulung tersebut. (Tim)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama