Foto bersama Tim dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau dengan Tim LBH Metis Herani Justice saat melakukan proses verifikasi faktual. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Rohil - Sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau melakukan verifikasi faktual terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Metis Herani Justice (MHJ), Kamis (2/5/24).
LBH Metis Herani Justice beralamat di Jln. Lintas Riau-Sumut, Dusun Pematang Padang, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang terdaftar sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor : AHU-0007119.AH.01.07.TAHUN 2020 dan Perubahan Nomor: AHU-0001921.AH.01.08.TAHUN 2022.
Adapun tim dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau yang turun langsung melakukan verifikasi faktual terhadap LBH MHJ tersebut dipimpin oleh Kabid Hukum, M. Farhan Nizam bersama anggota Pokjada Kanwil Riau dengan melakukan pemeriksaan berkas berkas fisik (asli) persyaratan akreditasi sebagai calon pemberi bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian antara berkas yang telah diunggah di aplikasi Sidbankum dengan berkas yang asli.
Kantor LBH Metis Herani Justice tampak depan. (Foto : dok/ist) |
Pada kesempatan itu, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Riau mengatakan, kegiatan verifikasi faktual ini melibatkan pemeriksaan seluruh dokumen yang diunggah oleh calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) pada saat verifikasi dokumen melalui aplikasi verifikasi Sidbankum, bersama dengan dokumen pendukung lainnya.
"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan berkas yang asli. Tim akan terus bekerja keras, dan kita menunggu kabar baik nya, semoga niat baik calon pemberi bantuan hukum cepat terealisasi dan negara hadir di dalamnya," kata Farhan Nizam.
Sementara itu, Selamat Sempurna Sitorus, S.H., M.H., CPM. selaku Ketua LBH MHJ mengatakan, hadirnya LBH ini tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Mengingat masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan kepastian hukum khususnya masyarakat tidak mampu.
"Semoga hadirnya LBH Metis Herani Justice ini memberikan warna baru khususnya untuk daerah Rokan Hilir dan bisa menjadi wadah pencari keadilan bagi masyarakat tidak mampu," ujar Selamat Sempurna Sitorus yang keseharian nya berprofesi sebagai pengacara itu.
Selamat Sempurna Sitorus juga menambahkan, LBH MHJ terdiri dari 3 orang advokat, 3 paralegal, dan pengurus inti, "Tentunya tim ini yang akan menjalankan roda pemberi bantuan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya. (Red)
Editor : John