KAI Sumut Akan Adakan PKPA dan UKDPA. (Foto : dok/ist/ig.kai.sumut) |
SMSNEWS.id | Medan - Kongres Advokat Indonesia (KAI) merupakan Organisasi Profesi Advokat yang bersifat mandiri, bebas, merdeka dan bertanggung jawab serta mengemban misi luhur para Advokat Indonesia untuk turut serta membangun Hukum Nasional dalam rangka mengembangkan Profesi Advokat yang memiliki integritas dalam keterikatannya dengan pembangunan Bangsa dan Negara. Motto perjuangan dari KAI ini adalah "Bangkit Maju dan Membangun".
Guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta menguji kecakapan dan pengetahuan fungsi profesi Advokat atau Pengacara di Sumatera Utara (Sumut), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut dibawah kepemimpinan Dr. (c) Surya Wahyu Danil, S.H., M.H. selaku Ketua DPD KAI Sumut resmi membuka pendaftaran untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) bagi masyarakat yang berminat.
Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 20 April 2024 lalu hingga 08 Juni 2024 mendatang, sementara untuk jadwal pelaksanaan PKPA dan UKDPA tersebut rencananya akan dimulai dari tanggal 10 Juli 2024 sampai 15 Juli 2024.
Adapun rincian biaya bagi para peminat calon Advokat yang difasilitasi oleh DPD KAI Sumut ini sangat tergolong murah dan terjangkau harganya.
Untuk pendaftaran cukup membayar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sementara untuk PKPA cukup membayar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan untuk UKDPA cukup membayar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui Nomor Rekening BNI; 0811335492 atas nama Surya Wahyu Danil.
Sebagai persyaratan bagi para peminat calon Advokat untuk kegiatan tersebut wajib melampirkan fotocopy Ijazah S1 Hukum dengan dilegalisir (2 lembar), fotocopy KTP (2 lembar), pas photo latar belakang merah (2 lembar), dan map biola warna merah (2 lembar) yang diserahkan melalui narahubung atas nama Dedi Kurniawan di nomor telepon 0823-3330-9253 dan Zahriani Daulay di nomor telepon 0821-6050-5440.
Melalui keterangan persnya yang disampaikan melalui Humas DPD KAI Sumut, Surya Wahyu Danil mengatakan, "Insya Allah pada tanggal 10 Juli sampai dengan 15 Juli 2024, DPD KAI Sumut akan menggelar PKPA dan UKDPA bertempat di Hotel Cordela, Jalan Prof. HM. Yamin No.90, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Kami persilahkan kepada calon Advokat (Pengacara) muda untuk mendaftar dan mengikutinya, agar bisa menjadi seorang profesional advokat berbakat," Surya Wahyu Danil, Kamis (2/5/24).
Surya Wahyu Danil berkomitmen bahwa DPD KAI Sumut akan melahirkan kader-kader Advokat (Pengacara) yang tangguh dan gigih dalam berprofesi. Dimana akan di-didik menjadi intelektual hukum yang organik dan peka atas segala problematika hukum ditengah-tengah masyarakat saat ini, serta mau menawarkan solusi sebagai jalan keluar untuk permasalahan yang dihadapi.
"Saat ini Organisasi Advokat adalah Multibar dengan memberikan ruang yang sangat luas bagi calon Advokat dalam mejalankan profesi Advokat, maka kompetitor yang tinggi itu akan menjadikan kita Advokat yang handal, jangan pernah berhenti belajar dan bantu yang lemah, karena praktisi hukum itu adalah pejuang hak dan berani menegakkan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Maka, menurut Ketua DPD KAI Sumut itu, ada 2 hal yang harus dimiliki dalam diri seorang Advokat, pertama kemampuan litigasi dan non litigasi dan kemudian menimbulkan kepercayaan (trust), baik personal maupun korporate dalam penaganan hukum. Paling tidak seorang Advokat dapat menguasai Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana sehingga mampu melakukan nalar hukumnya.
"Advokat merupakan profesi yang mulia (Officium Nobile) dengan cara mampu mewujudkan mental dan berprilaku yang baik serta dapat menjaga etika profesi Advokat yang didalamnya ada unsur etika individu, etika lembaga dan etika kemasyarakatan," pungkasnya. (Mos, Humas DPD K.A.I.Sumut/Surya Dmk)
Editor : John