Foto Bupati Situbondo bersama pria yang diduga kuat EF yang merupakan DPO selama 2 tahun belakangan beredar luas di medsos. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Situbondo - Siapa yang tidak kenal dengan Ketua Umum (Ketum) salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Situbondo, yaitu inisial EF.
Pada tahun 2020 lalu, EF diketahui sempat menghebohkan warga netizen dengan menghina Bupati Situbodo di media sosial (medsos) Facebook.
Atas dasar itu, EF dilaporkan kepada pihak berwajib atas pelanggaran UU ITE yang kemudian pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Situbondo jajaran Polda Jawa Timur menetapkan EF dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan masih menyandang status DPO, belakangan ini EF kembali menghebohkan jagat maya. Pasalnya, viral di medsos Facebook dan Grup WhatsApp, beredar sebuah foto yang diduga kuat adalah EF sedang bersama Karna yang merupakan Bupati Situbondo terlihat berpelukan sambil mengajungkan jempol.
Foto yang beredar tersebut diduga saat Bupati Situbondo menghadiri acara kontes sapi di Alun-alun Besuki pada Rabu, (31/2/2023) lalu.
Beredarnya foto tersebut sontak membuat masyarakat Situbondo heboh dengan menimbulkan berbagai asumsi, bagaimana bisa seseorang yang berstatus DPO dapat menampilkan diri di muka umum dengan fulgar, bahkan berfoto ria dengan orang yang sebelumnya melaporkan DPO tersebut ditengah-tengah masyarakat?
Sebelumnya, Polres Situbondo telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang atas nama inisial EF dengan status pekerjaan sebagai Ketum LSM SJ secara resmi dengan Nomer : DPO/08/III/RES.1.24/2021/RESKRIM tertanggal 19 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo, S.H., M.H. selaku penyidik, atas nama Kapolres Situbondo.
Diketahui, sebelumnya juga Bupati Situbondo telah melaporkan EF kepada polisi dengan Nomor LP-B/370/XII/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polres Situbondo tertanggal 11 Desember 2020.
Dalam laporan tersebut, EF diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3, pasal 45B jo Pasal UURI nomer 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI nomer 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan kasus tersebut, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni EF dan satu orang lainnya inisial B, tersangka B diketahui telah divonis di Pengadilan Negeri Situbondo dan sudah menjalani hukumannya di Rutan Klas II B Situbondo.
Sedangkan tersangka EF saat itu dikabarkan melarikan diri, sehingga Polres Situbondo menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang sejak Maret 2021.
Dengan beredarnya foto EF bersama Bupati Situbondo itu, sehingga terkesan pria tersebut sangat sakti mandraguna, bagaimana tidak?, dua tahun lamanya pihak Polres Situbondo tidak dapat melakukan penangkapan terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai penyandang DPO itu.
Sehingga terkesan pihak kepolisian dari Polres Situbondo tidak mampu menangkapnya, apakah si DPO tersebut memiliki ilmu sakti atau bagaimana?. Bahkan warga netizen kerap melontarkan sindiran di Facebook terkait orang yang berstatus DPO tak kunjung ditangkap, namun pihak Polres Situbondo terkesan mengabaikan sindiran tersebut.
Menanggapi hal itu, salah satu warga Desa Kotakan yang tidak mau namanya disebutkan, kepada awak media ini mengatakan, "Sejak ditetapkan DPO, tersangka EF kabur, dalam pelariannya, dia sempat pulang menghadiri pemakaman Ibundanya. Namun kaburnya DPO ini hanya beberapa bulan saja dan kembali leluasa berkeliaran di Situbondo," katanya.
Lebih lanjut warga tersebut menuturkan, "Bahkan bisa santai ngopi-ngopi di warung dengan Polisi, baik di Kota Situbondo maupun dengan Polisi Sektor Barat dimana DPO ini dilahirkan. Dan hal ini menjadi pergunjingan warga. Berapa ratus juta ya tersangka EF membayar Polisi?, meski menyandang DPO tapi masih bisa ngopi bareng dengan Polisi yang seharusnya menangkapnya," pungkasnya sembari bertanya.
Disisi lain, Opek, yang juga merupakan salah satu warga Dewa Panarukan kepada awak media ini mengatakan, "Saya bingung apa maksud acungkan jempol itu, apa itu ditujukan ke Polres Situbondo ya?, karena surat DPO-nya seperti bungkus kacang," ujar Opek sambil garuk-garuk kepala.
Bahkan, saat dikonfirmasi awak media ini, pihak Kejaksaan Negeri Situbondo yang sudah menangani kasus EF itu mengaku bingung terhadap kelanjutan dari perkara tersebut.
"Kami juga heran, kenapa Polres Situbondo tidak melakukan penangkapan?, karena kasus itu masih ada ditangan Polres Situbondo, sesungguhnya kami terbebani dengan alat bukti yang diserahkan kembali ke kami oleh hakim setelah menjatuhkan vonis terdakwa B untuk digunakan kembali dalam kasus DPO E, kalau Polres tidak serius, maka alat bukti ini akan dikembalikan ke Polres agar tidak membebani kami," kata salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Situbondo.
Ditempat terpisah, Korwil Garda Sakera Situbondo, Johan Fero juga mengaku heran atas perkembangan kasus yang menjerat EF yang tak kunjung menemukan titik terang itu.
"Saya heran, setahu saya setiap Bupati melakukan kunjungan kerja pasti akan ada pengawalan dari Polisi atau setidaknya kan ada 1 anggota Polres sebagai ajudan, tapi kenapa tidak menangkap DPO ketika ditemukan?," ujar Johan Fero sembari bertanya, kepada awak media ini, saat dimintai tanggapan terkait beredarnya foto orang yang berstatus DPO (EF_red) itu bersama Bupati Situbondo tersebut.
Korwil Garda Sakera itu menambahkan, "Dan ini akan kami pertanyakan ke Polres Situbondo demi marwah POLRI, jangan karena tingkah Polres Situbondo, kepercayaan masyarakat terhadap POLRI menjadi hancur, mosok Polres akan mempertaruhkan nama baik Institusi yang susah payah dibangun Kapolri?, apa anggota Polres tidak paham dengan aturan dan tugasnya ya?," tanya Johan Fero mengakhiri.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada EF maupun pihak keluarga selaku orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Polres Situbondo, Bupati Situbondo selaku orang yang sebelumnya melaporkan EF ke Polres Situbondo, serta Kapolres maupun Kasat Reskrim Polres Situbondo yang menangani perkara tersebut, guna mendapatkan informasi yang sebenarnya. (Hfz/S-One)
Editor : Js