Puluhan massa dari Garda Sakera melakukan penyegelan terhadap Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan. (Foto : dok/Hfz/ist) |
SMSNEWS.id | Situbondo - Puluhan anggota Garda Sakera turun langsung mendampingi ahli waris lahan yang saat ini dikuasai oleh UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo untuk melakukan penyegelan dengan memasang baner, Senin (29/5/23).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mengambil alih lahan milik warga yang selama ini diduga diserobot oleh UPTD Pendidikan Kapongan tersebut.
Dalam aksi penyegelan Kantor UPTD, turut dihadiri oleh Kapolsek Kapongan beserta angkotanya, Camat Kapongan, Pegawai dan Tenaga Kependidikan (PTK), serta perwakilan dari dinas bagian aset juga turun ke lokasi.
Sebelummya, Garda Sakera telah melayangkan surat somasi pertama kepada pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan untuk mengosongkan tanah tersebut selambat-lambatnya 7 hari, terhitung sejak dikirimkan surat somasi pertama, tepatnya pada Selasa (16/5/23) lalu.
Namun, pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan terkesan tidak mengindahkan surat somasi pertama tersebut, sehingga Garda Sakera kembali melayangkan surat somasi kedua pada Selasa (23/5/23), tepatnya 7 hari setelah surat somasi pertama dikirimkan.
Karena surat somasi pertama tidak ada tanggapan dari UPTD Kecamatan Kapongan dan Dinas terkait. Sehingga, sebagai bentuk peringatan, melalui surat somasi keduanya, Garda Sakera meminta agar pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan segera mengosongkan lahan tersebut dalam waktu 5 hari sejak surat somasi kedua diterima.
Alhasil, melalui Korwil UPTD Kecamatan Kapongan, pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan bekirim surat balasan kepada Ketua Umum (Ketum) Garda Sakera dengan isi surat balasan, "Bahwa tanah beserta bangunan gedung Kantor Koordinator Wilayah Kecamatan Kapongan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagaimana tercatat dalam Kartu Inventaris Barang pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Situbondo"
Merasa tidak puas dengan isi surat balasan dari pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan itu, Garda Sakera terpicu untuk melakukan aksi penyegelan Kantor UPTD bersama ahli waris lahan tersebut.
"Garda Sakera berpendapat bawah Dinas terkait tidak dapat membuktikan atau menunjukkan bukti legalitas hak kepemilikan tanah yang dikuasai tersebut," kata Waketum Garda Sakera, Ahmad Fatoni kepada awak media ini.
Saat menemui Waketum Garda Sakera, Andi yang merupakan salah satu pegawai dari PTK menjelaskan, "Kehadiran kita kesini ingin menyelesaikan persoalan ini seadil-adilnya, kami berharap bisa buka ruang diskusi suapaya ada titik temu, besok kami layangkan surat undangan, bagaimana enaknya kita mediasi," ujar Andi.
Menanggapi hal itu, Waketum Garda Sakera mengatakan bahwa pihaknya selaku lembaga Garda Sakera yang mendampingi ahli waris Hj. Tutik Irawati, ingin memgambil alih penguasan terkait tanah tersebut.
"Kita melakukan seperti ini, karena sebulumnya kita sudah melakukan upaya-upaya pendekatan kepada dinas terkait dan juga melakukan investigasi baik ke pertanahan juga ke bagian aset, namun dari pihak aset hanya berjanji-janji dan berlarut-larut tidak ada kepastian terkait permasalahan ini," ujar Ahmad Fatoni.
Ahmad Fatoni menegaskan bahwa dari surat somasi pertama dan kedua yang mereka kirimkan ke pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan, dalam somasi kedua pihak UPTD menulis bahwa tanah itu milik aset Pemerintahan Situbondo.
"Yang menjadi pertanyaan adalah, secara tetip administrasi kalau memang ini aset, itu biasanya muncul sebuah angka, dan berikutnya dalam tertib administrasi setiap tahunya ada laporan terkait dengan apa saja aset kegunaannya," ucap Ahmad Fatoni sembari bertanya.
Waketum Garda Sakera itu juga menuturkan, kedatangannya beserta puluhan anggota beserta ahli waris tanah tersebut hanya untuk mencari kebenaran, dan bukan pembenaran.
"Mangkanya kita datang kesini tanpa huru hara, kita aksi damai, prinsipnya adalah kita selaku Garda Sakera yang dipercaya oleh masyarakat, tidak akan meninggalkan masyarakat yang berjuang mencari keadilan. Dengan usulan Pegawai PTK untuk mengadakan diskusi, kami belum bisa menjawanya karna kami harus kordinasi dulu ke Ketum Garda Sakera," pungkas Ahmad Fatoni mengakhiri.
Berdasarkan pantauan awak media ini, di lokasi terlihat sebuah spanduk yang dibentangkan di pagar pintu masuk Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan, bertuliskan "TANAH INI DIAMBIL ALIH OLEH AHLI WARIS HJ. IRAWAN BERDASARKAN SERTIFIKAT SHM.NO.664" (Hfz S-One)
Editor : Js