Oknum guru SMK terduga pelaku cabul sodomi terhadap siswa sendiri saat diamankan di Mapolsek Sagulung. (Foto : dok/hum/ist) |
SMSNEWS.id | Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda M. Yuda Firmasyah dan Unit 4 Reskrim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial YFL (25) terduga pelaku tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Kamis (23/2/2023) lalu sekira pukul 02.00 WIB di Rumah Kontrakan yang beralamat di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, S.H. melalui keterangan persnya, Jumat (26/6/23) dengan menjelaskan kronologis kejadian.
"Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, saat itu korban anak laki-laki (17) bersama keluarganya berada di rumah untuk acara keluarga, pada saat korban hendak mau duduk terlihat oleh pelapor (ayah korban) cara berjalan dan duduk agak sulit," jelas Donald Tambunan.
Lalu pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi, dan melakukan pengecekan terhadap bagian bawah tubuh belakang korban, terlihat ada luka dibagian dubur hingga adanya cairan.
"Sehingga pelapor membawa korban ke Rumah Sakit Embung Fatimah, sesampainya di Rumah Sakit, lalu disarankan oleh dokter untuk dilakukan operasi," lanjut Donald menjelaskan.
Ayah korban berusaha menanyakan apa penyebab luka yang dialami oleh anaknya itu dengan perlahan, alhasil sang ayah mendapatkan keterangan dari si anak (korban_red) bahwa ia telah dicabuli oleh guru sekolahnya sendiri inisial YFL di rumah kos-kosan guru tersebut pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 secara berulangkali.
Kemudian pelapor yang merupakan ayah korban bersama keluarga pelapor menjemput pelaku YFL ke kontrakannya dan membawa kerumah pelapor yang diikuti oleh guru lainnya.
"Dalam pertemuan tersebut, pelaku YFL mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelapor membawa pelaku YFL ke Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar Donald Tambunan.
Berdasarkan 2 alat bukti yang sah, Unit Reskrim Polsek Sagulung menentapkan YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
"Selanjutnya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti serta telah dilakukan gelar perkara, maka terhadap oknum guru sekolah yang diduga melakukan perbuatan cabul ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolsek Sagulung.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 lembar Kutipan Akte Kelahiran korban, 1 helai celana dalam warna biru, serta 1 helai celana olahraga warna biru SMK.
Melalui Kapolsek Sagulung, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto membenarkan, bahwa pihaknya telah menetapkan 1 orang laki-laki inisial YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan yang mana pelaku merupakan oknum guru sekolah si korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, denda 5 miliar rupiah," tutup Donald Tambunan. (Red/rls)
Editor : Js