Sodomi Anak Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara Sodomi Anak Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Sodomi Anak Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Pria inisial AR (23) yang merupakan pelaku cabul sesama jenis terhadap anak dibawah umur saat diamankan di Polsek Batu Aji. (Foto : dok/hum/ist)

SMSNEWS.id | Batam - Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Fajar Bittikaka menggelar konferensi pers pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesama jenis (sodomi), bertempat di Mapolsek Batu Aji, Kamis (6/4/23).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (23) dari rumah kos tempat kediamannya, tepatnya di Perumahan Puri Mas, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Rabu (1/3/23) lalu.

Guchy menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada tanggal 11 Februari 2023 lalu korban laki-laki yang berusia 16 tahun dan pelaku AR berkenalan melalui aplikasi Walla yang merupakan aplikasi berkumpulnya para gay (orang yang suka dengan sesama jenis).

"Kemudian pelaku dan korban saling bertukar nomor WhatsApp, setelah itu pelaku AR mengundang korban untuk datang ke kosannya, lalu pada tanggal 12 Februari 2023 korban datang ke kos-kosan pelaku dan menutup pintu kamar pelaku, kemudian melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali," kata Guchy melalui keterangan persnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batu Aji mengatakan bahwa kasus penyuka sesama jenis ini terungkap karena korban mengeluh kepada ibunya karena alat vital (anus) nya terasa sakit, setelah di cek dan ada rasa kecurigaan ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Batu Aji.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas, dan 2 buah kondom merk sutra.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," ujar Guchy. (Red)

Editor : Js

Lebih baru Lebih lama