Kepala BP3MI Kepri Sebut Perang Melawan Mafia Human Trafficking Harus Bersama-sama Kepala BP3MI Kepri Sebut Perang Melawan Mafia Human Trafficking Harus Bersama-sama

Kepala BP3MI Kepri Sebut Perang Melawan Mafia Human Trafficking Harus Bersama-sama

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri, Kombes Pol Amingga Meilana Primastito (baju putih) saat mengisi acara sebagai narasumber dalan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BP2MI di Batam beberapa waktu lalu. (Foto : dok/Js/ist)

SMSNEWS.id | Batam - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelenggarakan seminar dengan mengangkat tema "Perang Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia" bertempat di Ballroom Swissbel Hotel, Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (6/4/23).

Seminar yang berfokus pada pembahasan soal sindikat dan jaringan mafia human trafficking itu dibuka langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Prof. Mahfud MD, dan dihadiri Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, serta Forkopimda Kota Batam bersama elemen masyarakat.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri, Kombes Pol Amingga Meilana Primastito menjelaskan bahwa acara tersebut fokus pada pembahasan bagaimana semua Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT TPPO) dapat melaksanakan tugas sesuai dengan perannya masing-masing.

"Saling bersinergi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap jaringan TPPO. Hal ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat," kata Amingga kepada media ini saat dimintai penjelasan via pesan WhatsApp pribadinya.

Terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang ada di Kepri selama ini, Amingga menuturkan bahwa sejak bulan Januari sampai dengan 15 Maret 2023, sudah tercatat 23 kali kegiatan pencegahan dan penindakan yang berhasil ditindak.

"Terdapat 70 orang WNI yang dicegah akan berangkat kerja secara non-prosedural, dan terdapat 21 orang tersangka yang saat ini diproses oleh aparat penegak hukum di Kepri. Namun untuk perkara yang dikenakan menggunakan UU nomor 18 tahun 2017 tentang PPMI," jelas Kepala BP3MI Kepri itu.

Kepala BP3MI Kepri itu juga membenarkan, apa yang disampaikan oleh Mahfud MD saat membuka seminar tersebut bahwa sindikat human trafficking ini dilakukan secara terstruktur dan masif dengan melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah serta pihak swasta.

"Karena prosesnya tidak serta merta langsung ada di Batam atau Kepri, tapi dimulai dari daerah asal atau hulu, seperti NTB, NTT, Jatim, dan Jateng, lanjut ke daerah transit, kemudian sampai ke negara penempatan. Inilah yang terjadi di daerah perbatasan," jelas Kombes Pol Amingga.

Berdasarkan hal itu, Kombes Pol Amingga M. Primastito menegaskan, "Dalam hal ini harus ada komitmen dan kemauan yang kuat dari kementerian dan lembaga dalam melindungi WNI yang ingin bekerja ke Luar Negeri, permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan sendiri-sendiri, tapi harus secara bersama-sama," pungkasnya.

Di akhir penjelasannya, Kepala BP3MI Kepri itu berharap, "Semoga dengan adanya momen diskusi publik yang diselenggarakan ini, dapat ditindaklanjuti dengan rencana aksi dalam memberikan pelindungan kepada saudara-saudara yang mengadu nasib bekerja ke Luar Negeri, agar tidak dimanfaatkan oleh calo-calo atau oknum yang tidak bertanggungjawab serta tidak menjadi korban TPPO," ujar Amingga mengakhiri.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa sindikat dan jaringan perdagangan orang di Batam bukan orang biasa, karena terkoordinasi dengan baik dan melibatkan oknum pemerintah, oknum aparat, dan pihak swasta.

"Sengaja diselenggarakan di Batam, karena Provinsi Kepri menjadi salah satu yang paling banyak menjadi pintu penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan jalur perdagangan orang. Saya sebagai salah satu Ketua Gugus Tugas PP TPPO pusat mengajak BP2MI lewat #SikatSindikat untuk terus memerangi praktik ini dan bersinergi dengan lembaga-lembaga lain," kata Mahfud MD. (Js)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama