SMSNEWS.id | Situbondo - Diberitakan sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Situbondo adakan program sosial dengan memberikan bantuan berupa paket sembako ke seluruh Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Situbondo dengan memakan anggaran hingga sebesar Rp.2,8 miliar.
Namun, terkait sumber dana untuk bantuan yang diserahkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Situbondo itu mendapat perhatian dari berbagai kalangan, diduga anggaran yang mencapai miliaran rupiah itu dialokasikan dari dana APBD Kabupaten Situbondo.
Bahkan hal itu memicu reaksi dan sorotan dari kalangan aktivis di Situbondo, kali ini Garda Sakera turun langsung ke Kejaksaan Negeri Situbondo guna melaporkan kasus itu karena diduga terindikasi ada dana yang di korupsi untuk program tersebut, Senin, (10/4/23).
Ketua Umum (Ketum) Garda Sakera, dengan panggilan akrab bang Ipoel menilai bahwa program Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dengan mengalokasikan dana sebesar Rp.2,8 M itu terdapat kejanggalan dalam hal jumlah total paket sembako yang didistribusikan ke Desa maupun Kelurahan.
"Ramainya pemberitaan terkait pembagian sembako ini memang menarik perhatian kami, statement Kepala Dinas Sosial yang mengatakan bahwa khusus program pembagian sembako ini sudah dilaksanakan dengan menyasar 132 Desa dan 4 Kelurahan di Kabupaten Situbondo dengan total 22.271 paket sembako menghabiskan anggara 2,8 Miliar yang diambil dari dana APBD," kata bang Ipoel.
Lanjut bang Ipoel, "Namun disisi lain ada pemberitaan bahwa per Desa diberikan jatah 100 paket sembako yang kalau dikalikan hanya mencapai 13.600 paket, bukan 22.271 paket. Dari jumlah paket saja sudah ada selisih yang sangat besar," jelas Ketum Garda Sakera itu saat diwawancarai awak media ini di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.
Berdasarkan hal itu, Ketum Garda Sakera memerintahkan tim Pemangkar untuk melakukan investigasi dengan mengumpulkan informasi ke setiap Desa, dan sesuai hasil penelusuran tim nya, beberapa Desa menjawab seragam bahwa pihaknya hanya diberikan 100 paket sembako, sehingga terkesan ada selisih yang sangat besar.
"Kami juga mengumpulkan informasi, baik dari warga penerima maupun dari perangkat Desa, apa saja dalam satu paket yang diterima warga?, jawabannya adalah tidak sama, ada yang mengatakan tiap paket itu terdiri dari 5 Kg beras, 1 liter minyak goreng, 1 Kg gula pasir dan 4 bungkus mie instan, tapi juga ada yang kurang dari isi paket itu," ujar bang Ipoel.
Sesuai dengan laporan yang telah dilayangkan terkait dugaan indikasi korupsi dalam program pembagian paket sembako tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Garda Sakera, Ahmat Fatoni, S.H. berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Situbondo serius dalam menanggapi dan melakukan proses terhadap laporan nya itu.
"Semua bukti-bukti sudah saya lampirkan, baik itu statement para pejabat, perangkat Desa, maupun pernyataan warga penerima bantuan sembako tersebut, jika kita hitung 2,8 miliar rupiah dibagi 13.600 paket, seharusnya tiap paket itu berisi estimasi 205 ribu rupiah, bukan 101 ribu rupiah, ya semoga saja dana sekitar 1,4 miliar rupiah lagi yang terkesan tidak jelas itu segera mendapatkan kejelasannya," tegas Ahmat Fatoni saat sedang bersama-sama dengan bang Ipoel melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Agus membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Garda Sakera, "Benar mas, laporan pengaduan terkait program sembako sudah diterima," pungkas Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati dan/atua Wakil Bupati Situbondo belum dapat dikonfirmasi terkait informasi dugaan indikasi korupsi dari program pembagian paket sembako ke seluruh Desa/Kelurahan yang ada di Situbondo itu. (Hfz S-One)
Editor : Js