2 orang pelaku curanmor yang terekam CCTV saat melakukan aksinya diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto : dok/hum/ist) |
SMSNEWS.id| Batam – Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bertempat di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/3/23).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan inisial AST dan inisial AAM. Keduanya ditangkap di Seputaran Gedung PJB, Kecamatan Sagulung, Kota Batam dan Ruli Gang Bahari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Jumat (10/3/23) lalu.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Sekupang menjelaskan kronologis kejadian berawal pada saat korban bangun pagi dan hendak shalat subuh, saat itu korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat (hilang).
"Kemudian korban membuka rekaman CCTV, terlihat 6 orang laki-laki, yang mana salah satu dari mereka memasuki pekarangan rumah korban dan membawa sepeda motor korban," jelas Z.A.C Tamba.
Kompol Z.A.C Tamba menuturkan, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
"Setelah menerima laporan tersebut, pada Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan menganalisa CCTV, diketahui yang diduga melakukan pencurian itu adalah pelaku AST dan inisial AAM beserta 4 orang temannya yang belum diketahui identitasnya," ujar Kapolsek Sekupang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang mengatakan, bahwa menurut pengakuan pelaku AAM, ia melakukan pencurian bersama dengan 5 orang temannya yang berinisial Andi, Aldi, Alfa, Padil, dan Alwi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R 110, 1 pasang body kanan dan kiri sepeda motor Yamaha Vega warna silver, 1 pasang sayap kanan dan kiri sepeda motor Yamaha Vega warna biru, 1 unit panel depan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam, 1 unit jok sepeda motor Yamaha Vega warna biru, 1 unit velg jari-jari, 1 lembar STNK asli Yamaha Vega R 110, dan 1 buah kunci sepeda motor.
"Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Kapolsek Sekupang dalam keterangan persnya. (Red)
Editor : Js