SMSNEWS.id | Batam - Seorang Akademisi Hukum, Dr. Emy Hajar Abra, S.H., M.H. menyebutkan bahwa jaminan kesejahteraan itu adalah hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.
Pernyataan itu disampaikan Dr. Emy usai mengisi acara Diskusi Buku salah satu tulisan dari Assc Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. yang berjudul "Menguji Kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan Anotasi Putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019: Lanjutan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero)"
Acara tersebut diselenggarakan di Aula Mini Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Batu Aji, Kota Batam, Sabtu (4/3/23) kemarin dengan dihadiri oleh mahasiswa/i Fakultas Hukum Unrika beserta para Dosen yang mengajar di Fakultas Hukum Unrika.
Dalam acara itu, Dr. Emy yang merupakan salah satu Dosen tetap di Fakultas Hukum Unrika Batam dengan mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara (HTN) itu ditunjuk sebagai Nara Sumber.
"Putusan nya bagus, salah satu putusan yang sangat mengakomodasi hak dasar masyarakat yang memang seharusnya dilindungi oleh negara," kata Emy saat diwawancarai awak media ini di ruangan Aula Mini Unrika.
Menurut Dr. Emy alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu, putusan ini memberikan pemikiran baru kepada para akademisi dan juga kepada anggota dewan.
"Mau dibawa kemana ini jaminan sosial negara Indonesia, apakah lembaga ini hanya lembaga tunggal BPJS atau multi banyak lembaga?," ujar lulusan Dokter dari Universitas Islam Sultan Agung itu sembari bertanya.
Lebih lanjut kata Emy, "Nah, pemikiran ini, anggota dewan harus berpikir betul, mau dikemanakan ini lembaga jaminan sosial kita?," sambung Emy kembali bertanya.
Berdasarkan hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara kelahiran 10 April 1987 di Masohi yang menyelesaikan studi Magister Hukum Bisnis Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu berharap negara, dalam hal ini anggota dewan dapat berfikir lebih luas.
"Saya harap kedepan anggota dewan kita, negara dalam hal ini dalam konteks yang lebih luas dapat berfikir dengan baik, bahwa jaminan kesejahteraan itu adalah hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi tanpa memberi diskriminasi kepada lembaga-lembaga lain yang memang pada prinsipnya sudah memberikan kemanfaatan," tutup Emy mengakhiri. (Js)
Editor : Red