Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pria pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur saat diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto : dok/hum/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku tindak pidana asusila persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang sebelumnya dilaporkan anak hilang, bertempat di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/3/23).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial FH (19) dari depan Alfamart Tiban Raya, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada tanggal 12 Maret 2023 lalu.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Sekupang menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, saat itu pelapor yang merupakan orang tua atau ibu dari korban menjemput anaknya inisial S di Sekolah, namun korban (S_red) tidak ada di sekolah.

"Oleh karena itu, pelapor mencari anaknya dengan cara menghubungi semua teman-teman dari anaknya dan mencari ke tempat dimana korban biasa bermain, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian anak dari pelapor berhasil ditemukan bersama teman laki-lakinya berinisial FH," jelas Kompol Z.A.C Tamba.

Setelah ditanyakan kepada korban, bahwa selama 4 hari hilang, korban mengaku dibawa oleh pelaku FH, dan sudah dilakukan perbuatan cabul dan menurut pengakuan dari korban, dia telah disetubuhi oleh pelaku FH sebanyak 3 kali.

"Atas kejadian tersebut, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek Sekupang dalam keterangan persnya.

Kapolsek Sekupang menuturkan, setelah menerima laporan pengaduan tentang anak meninggalkan rumah atau hilang pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan interogasi kepada orang tua korban dan teman-teman korban.

"Dari informasi orang tua korban, bahwasannya korban sudah tidak pulang dari hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 dan berpamitan pergi sekolah, dan menurut keterangan orang tua korban bahwasanya korban diduga pergi bersama teman laki-lakinya yang bernama FH," ujar Z.A.C Tamba.

Selanjutnya, kata Kapolsek Sekupang, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa korban dan teman laki-lakinya  FH sedang berada di depan Alfamart Tiban Raya, Tiban Baru, Sekupang.

"Mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan korban dan pelaku FH," pungkasnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang mengatakan bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku FH, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali di rumahnya yang beralamat di Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

"Kami menyarankan pelapor untuk membuat Laporan Polisi," ujar Kapolsek Sekupang.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 332 KUHP, "Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Kapolsek Sekupang. (Red)

Editor : Js

Lebih baru Lebih lama