Ilustrasi orang di dalam tahanan penjara. (Foto : dok/ist/kompas.tv) |
SMSNEWS.id | Batam - Berselang 2 bulan lebih setelah korban membuat laporan ke Polsek Batu Ampar dengan perkara "PENGANIAYAAN" tepatnya pada tanggal 9 Desember 2022 lalu, akhirnya oknum Satpam Pasifik Foodcourt inisial FH terduga pelaku penganiayaan ditahan di Polsek Batu Ampar.
Sebelumnya, Pengacara Filemon Halawa, S.H. selaku Kuasa Hukum dari Noverius Gulo yang merupakan korban dugaan penganiayaan yang terjadi di Pasifik Foodcourt, Jodoh, Kecamatan Batam Ampar, Kota Batam, Jumat (9/12/22) lalu sekira pukul 01.15 WIB dini hari, meminta agar terlapor atau terduga pelaku segera ditahan.
"Kami meminta, jika memang terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, mohon segera dilakukan penahanan," kata Pengacara yang akrab disapa Leo Halawa itu, Sabtu (4/3/23) kemarin.
Menurut Leo Halawa, alasan permintaan penahanan terhadap terlapor tersebut cukup jelas yakni, dugaan potensi melarikan diri, potensi menghilangkan alat atau barang bukti, atau potensi melakukan perbuatan yang sama, "Siapa yang jamin kan?," ujar Leo Halawa sembari bertanya.
Sesuai data yang dimiliki media ini, Noverius Gulo sebelumnya telah memegang Tanda Surat Terima Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/202/XII/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 9 Desember 2022.
Informasi bahwa terduga pelaku tersebut telah ditahan di Polsek Batu Ampar diketahui media ini dari pelapor atau korban (Noverius Gulo _red) melalui pesan WhatsApp pribadinya saat ditanya apakah benar terlapor sudah ditahan?
"Betul, FH sudah ditahan, tadi kami dari Polsek sama pengacara kita, kami sudah jumpa sama oknum Security nya, juga jumpa sama penyidik nya," kata Noverius Gulo, Senin (6/3/23).
Ditanya soal penyelesaian perkara, apakah ada niat untuk diselesaikan dengan berdamai secara kekeluargaan atau Restoratif Justice?, "Untuk sementara kita belum mengarah ke perdamaian bang," ujar Noverius Gulo.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Batu Ampar belum dapat dikonfirmasi terkait informasi perkembangan kasus serta penahanan terduga pelaku tersebut.
Pasalnya, sebelumnya redaksi media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, M. Fachri Rizky melalui pesan WhatsApp di nomor 0821xxxx2309, Sabtu (4/3/22) pukul 19.32 WIB dan juga Rahmadi selaku penyidik Polsek Batu Ampar yang diduga menangani perkara itu di nomor 0852xxxx2007, Sabtu (4/3/22) pukul 18.00 WIB.
Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban, meski pesan sudah terkirim dengan tanda centang dua.
Sehingga patut diduga, apakah kedua nomor WhatsApp di atas bukan milik Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar dan penyidik Polsek Batu Ampar? Atau karena enggan memberikan jawaban? (Js)
Editor : Red