SMSNEWS.id | Deli Serdang - Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II (PTPN II) mengambil langkah hukum terkait dugaan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Nomor 103 Kebun Bulu Cina seluas 382 hektar, yang berada di Pasar VII, Dusun XX, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal itu diungkapkan SEVP Manajemen Asset PTPN II, Pulung Rinandoro melalui Kasubag Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan, kepada wartawan, Minggu (19/3/23).
Dia mengatakan, bahwa kasus penggarapan di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina tersebut telah dilapor kepada Kejatisu, langkah itu diambil terkait adanya dugaan jual beli lahan, sehingga menimbulkan kerugian negara. "Dan saat ini sudah dalam proses penyidikan," katanya.
Sementara itu, Rahmat menambahkan, pada hari ketiga pelaksanaan okupasi atau pembersihan lahan tersebut, sejumlah penggarap dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Batang Beluh, Amiruddin mengembalikan lahan sawit seluas 80 hektar yang selama ini dikuasainya.
"Penggarap lainnya atas nama Hendra Surbakti, yang selama ini menguasai lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina mengucap syukur dan berterima kasih kepada PTPN II karena masih menghargai keberadaan warga dengan memberikan bantuan tali asih," ujar Rahmat.
Lebih lanjut kata Rahmat, Hendra Surbakti untuk tahap awal menerima tali asih untuk satu gudang dan tiga rumah mereka di areal 33 hektar kebun sawit yang selama ini mereka kelola.
"Tahap berikutnya, Hendra dan isterinya akan menerima tali asih dari pohon sawit mereka seluas 33 hektar yang lahannya dikembalikan ke PTPN II," pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmadja didampingi Kabag Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, Tofan Sidabalok menambahkan, saat ini puluhan alat berat beko yang diturunkan ke lokasi tanah garapan telah berhasil menumbangkan ribuan hektar tanaman sawit milik warga penggarap dan sudah mengarah ke areal paling utara berbatasan dengan Desa Kota Datar.
"Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan pembersihan areal seluas 80 hektar itu. Sehingga target penyelesaian pembersihan bisa lebih cepat dari rencana. Diharapkan pada Senin (20/3/23) besok kelar seluruhnya yang 382 hektar," ucap Ganda.
Ganda juga menyebutkan, proses inventarisasi dan identifikasi warga penggarap yang menguasai lahan di areal HGU 103 masih terus berlangsung. Bagi warga yang selesai diproses dan dibuktikan areal yang dikuasainya langsung diberikan tali asih dalam bentuk uang kontan oleh tim tali asih PTPN II.
"Berdasarkan data, sudah 101 warga mendaftar di posko dan sebagian besar juga sudah langsung menerima tali asih. Selanjutnya warga yang sudah menerima tali asih langsung membongkar bangunan rumah mereka dan mengumpulkannya," katanya.
Ganda menyebutkan, PTPN II juga menyiapkan angkutan truk gratis untuk mengangkut barang milik warga meninggalkan areal HGU. "Jadi lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina yang akan diokupasi dari penggarap seluas 382 hektar," sebutnya. (Rz)
Editor : Js