Ilustrasi DPR-RI. (Foto : dok/net/ist) |
SMSNEWS.id | Sorong - Pengesahan pemekaran Provinsi ke-4 Papua yaitu Provinsi Papua Barat Daya oleh pemerintah pusat menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi anggota legislatif Papua Barat Daya dan stakeholder lainnya untuk mempersiapkan perangkat lainnya yang berhubungan dengan pemekaran daerah.
Menindaklanjuti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya ini menyusul peresmian tiga (3) Provinsi baru sebelumnya yakni Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan, maka telah berlangsung rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR-RI dengan Menteri Dalam Negeri yang diikuti oleh Plh. Gubernur Provinsi Papua, Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat, Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Senin (20/3/23) kemarin.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil DPRD Papua Barat, Jongky Fonataba, S.E., M.M. ketika berbincang-bincang dengan awak media ini.
Pada kesempatan itu, Jongky Fonataba mengatakan bahwa setelah selesainya Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR-RI dengan Menteri Dalam Negeri, maka ditentukan kesimpulan rapat sebagai berikut;
1. Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban Anggota DPR Papua (DPRP) dan DPR Papua Barat (DPRPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera menerbitkan peraturan yang mengatur tentang tanggung jawab kerja, kewajiban dan termasuk hak keuangan bagi DPRP dan DPRPB sisa masa jabatan 2019-2024 yang berasal dari daerah pemilihan yang wilayahnya masuk dalam wilayah daerah pemekaran 4 (empat) daerah Provinsi DOB di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai masa habis jabatan Anggota DPR Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Guna mengawal proses implernentasi pembentukan 4 (empat) Daerah Provinsi Otonom Baru termasuk terbentuknya organisasi Pemerintahan Daerah serta terselenggaranya Pemerintahan secara baik, Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang Evaluasi Pembentukan dan Penyelenggaraan Pemerintahan di 4 (empat) Daerah Provinsi Otonom Baru di Tanah Papua.
Demikian dituangkan dalam surat keputusan rapat tersebut seperti disampaikan oleh Jongky Fonataba kepada media ini sembari mengirimkan file surat keputusan itu yang ditandatangani langsung oleh Ketua Rapat, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/3/23).
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.Yang Dilantik PJ Gubenur Papua Barat Daya pada tanggal 9 Desember 2022, serta Keputusan DPR Papua Barat tentang Persetujuan DOB Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. (Jos)
Editor : Js