Dua orang pria pelaku pencurian di Batam saat diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto : dok/hum/ist) |
SMSNEWS.id | Batam – Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Ruko PT. Interasi Digital Teknologi, di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/3/23).
Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Sekupang, yakni berinisial DA dan inisial A yang ditangkap di Perumahan Permata Hijau, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada tanggal 9 Maret 2023 lalu.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Sekupang menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, di Ruko Dream Land, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
"Karyawan PT. Interasi Digital Teknologi, inisial TA bersama 3 rekannya hendak masuk kerja di Ruko tempat tempat kejadian tersebut, yang mana Ruko itu merupakan tempat produksi panel milik PT. Interasi Digital Teknologi, kemudian karyawan tersebut melihat kondisi di lantai 1 Ruko telah berantakan, mengetahui hal tersebut pelapor datang dan mengecek penyimpanan barang-barang," jelas Kompol Z.A.C Tamba sembari menceritakan dari hasil keterangan korban.
Ketika pelapor mengecek melalui buffer CCTV handphone miliknya, terlihat pada pukul 03.58 WIB hingga pukul 04.47 WIB dini hari ada 2 orang laki-laki masuk ke dalam Ruko.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di dalam Ruko, barulah diketahui ternyata 4 unit laptop, kabel DC 70, 35, 2,5, 1,5, dan 0,75 mm, 1 buah bor baterai, 1 buah bor listrik, 1 unit NVR Imou dan hardisk tera telah hilang," pungkasnya.
Akibat dari kejadian tersebut, PT. Interasi Digital Teknologi yang merupakan korban dari peristiwa itu mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
"Setelah menerima laporan tersebut pada Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, unit opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban, saksi-saksi dan melakukan analisa terhadap rekaman CCTV yang berada di TKP," ujar Kapolsek Sekupang.
Lanjut Kapolsek Sekupang, dari hasil analisa rekaman CCTV, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2023, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Perumahan Permata Hijau, Batu Aji, kemudian dikarenakan pelaku DA melakukan perlawanan, sehingga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Z.A.C Tamba.
Z.A.C Tamba menuturkan, di kos-kosan pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 unit laptop berbagai merk yang mana nomor seri laptop tersebut cocok atau sesuai dengan laptop milik pelapor yang hilang.
"Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," tutur Kapolsek Sekupang melalui keterangan persnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang mengatakan bahwa kasus ini terungkap karena adanya bantuan petunjuk dari CCTV yang ada di TKP.
"Pelaku melakukan aksinya dengan memantau Ruko sejak pukul 16.00 WIB, yang mana saat itu masih ada yang bekerja, kemudian malamnya sekira pukul 24.00 WIB pelaku memantau kembali Ruko sudah sepi dan sudah tutup, ketika ada kesempatan kemudian kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding belakang Ruko milik korban setinggi 3 meter dengan menggunakan pranca kayu lalu masuk ke dalam areal Ruko dan mencongkel jendela tralis belakang ruko lalu pelaku masuk kemudian mengambil barang-barang milik korban," jelas Kapolsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang mengatakan bahwa salah satu dari kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tutup Kompol Z.A.C Tamba. (Red)
Editor : Js