SMSNEWS.id | Batam - Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah inisial R (37), di Mapolsek Sei Beduk, Kota Batam, Rabu (1/2/23).
Pelaku merupakan residivis 5 kali dengan tindak pidana yang sama dengan sasaran mencuri sepeda motor, yang baru bebas bulan November 2022 lalu.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Sei Beduk menjelaskan kronologis terjadi pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIB, saat itu korban inisial J dibagunkan oleh anaknya inisial D memberitahukan bahwa dua unit sepeda motor yang diparkir disamping rumah tidak ada.
"Kemudian J langsung mengecek ke samping rumah, ternyata dua unit sepeda motor tersebut tidak ada, lalu J memeriksa rumahnya dan didapati jendela ruang tamu sudah terbuka dan ada bekas congkelan, dan barang-barang yang berada di dalam rumah juga hilang berupa 3 unit handphone, 1 buah tas sandang berisi dompet, identitas dan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Akibat terjadinya pencurian tersebut kerugian yang dialami sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)," jelas Betty Novia.
Betty menuturkan bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian yakni pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku R dan pelaku EKA (DPO) mengendarai sepeda motor Jupiter MX dengan nomor polisi BP 4507 TM menuju daerah piayu.
"Saat sampai di Pancur Swadaya, pelaku R memarkirkan sepeda motor Jupiter MX di depan rumah kosong, kemudian tersangka R dan tersangka EKA berjalan kaki keliling di seputaran Pancur Swadaya lalu pelaku tersebut melihat salah satu rumah warga (korban) yang jendelanya tidak ada tralisnya," tutur Kapolsek Sei Beduk yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa.
Selanjutnya pelaku R dan tersangka EKA mendekati rumah korban, lalu pelaku R mencongkel jendela ruang tamu rumah korban dengan menggunakan obeng sedangkan tersangka EKA menunggu dan mengawasi di depan rumah korban, setelah jendela rumah korban berhasil dibuka, pelaku R masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban.
"Selanjutnya pelaku R dan tersangka EKA mencoba dua buah kunci kontak ke tiga unit sepeda motor yang berada di samping rumah korban, dan dua buah kunci kontak tersebut cocok dengan sepeda motor Scopy dan sepeda motor Honda Beat, selanjutnya pelaku R dan tersangka EKA membawa kabur dua unit sepeda motor yang berada disamping rumah korban," ujar Betty menjelaskan.
Menerima laporan dari korban, kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 00.10 WIB, unit Opsnal Polsek Sei Beduk mendapat informasi tentang keberadaan yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Pancur Swadaya.
"Selanjutnya unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung menuju ke daerah Kecamatan Lubuk Baja, dan sekira pukul 01.00 WIB, unit opsnal berhasil menangkap dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku di depan Hotel Batam Indah beserta satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam dan pelaku R mengakui semua perbuatannya bahwa ia melakukannya bersama temannya yang bernama EKA," tutur Kapolsek Sei Beduk.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah berhasil mengamankan pelaku R, unit opsnal Polsek Sei Beduk kembali melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan 7 unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil pencurian, termasuk sepeda motor Scopy dengan nomor polisi BP 2511 QF milik korban dan sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi BP 4507 TM milik pelaku yang diduga sebagai alat menuju ke TKP (rumah korban).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sei Beduk mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor sebanyak 8 unit, yang mana sepeda motor ini adalah hasil pengembangan unit opsnal Polsek Sei Beduk yang berasal dari TKP berbeda, yakni dari TKP Lubuk Baja, Batu Ampar dan Sekupang.
"Kemudian terdapat 2 laporan polisi dengan modus yang sama, yang mana pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel rumah dan mengambil barang-barang korban termasuk kunci sepeda motor korban, dan mengambil sepeda motor korban yang rencana akan di jual pelaku secara online," pungkasnya.
Di akhir keterangan persnya, Kapolsek Sei Beduk menuturkan bahwa yang menjadi otak dari pencurian ini adalah inisial E yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO, yang tidak asing yaitu teman dari Pelaku R.
"Hasil pencurian ini digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara," tutup AKP Betty Novia. (Red)
Editor : Js