Salah satu papan reklame yang diduga liar tanpa memiliki izin dari pemerintah daerah. (Foto : dok/Hfz/ist) |
SMSNEWS.id | Situbondo - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kabupaten Situbondo, Deni Rico mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Situbondo, Jum'at (24/2/23).
Kedatangan Deni ke Kantor Satpol-PP itu guna mendesak penertiban maraknya papan reklame (baliho) yang diduga liar tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Menurut Deni Rico yang merupakan aktivis muda itu, izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
"Kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemda itu sendiri kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku," jelas Deni Rico.
Deni Rico juga mengatakan bahwa saat ini banyak bangunan papan reklame yang bertebaran di wilayah Kabupaten Situbondo dengan menayangkan gambar salah satu oknum anggota DPR RI yang ditengarai dalam pembangunannya tidak melalui prosedur yang benar dan tidak dilengkapi IMB sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ini akan memberikan contoh negatif bagi masyarakat untuk melakukan hal yang sama. Padahal, peraturan ini dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk dilanggar," pungkasnya, kepada awak media ini.
Untuk itu, Deni Rico selaku Ketua DPC LPK Situbondo mendesak pihak Satpol-PP sebagai penegak Perda untuk melakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama Dinas Perijinan tanpa tebang pilih, baik itu milik tokoh, pejabat, perusahaan dan masyarakat umum agar wibawa pemerintah terjaga.
"Saya meyakini, apabila komitmen seluruh perangkat daerah bergerak bersama dalam penertiban ini, tentunya akan menambah PAD bagi Kabupaten Situbondo dan memberikan efek jera, terutama yang berkenaan dengan retribusi IMB," tegas Deni Rico.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP), Buchari melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan proses pengkajian terkait pelanggaran terhadap pemasangan papan reklame dimaksud.
"Kami masih menunggu hasil keputusan rapat, dan kita masih mengkaji sampai dimana pelanggaran pemasangan reklamenya," ujar Gunawan saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat (24/2/23) pagi.
Ditanya terkait papan reklame yang dimaksud oleh Ketua DPC LPK Situbondo bahwa diduga tidak mengantongi izin, Gunawan membenarkan hal tersebut dengan mengatakan, "Sampai saat ini yang kita ketahui belum ada izin mas," pungkasnya. (Hafiz)
Editor : Js