Eduard Brahmana. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam - Kasus narkoba yang menyeret salah satu oknum Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Nasdem, Azhari David Yolanda, S.H., M.H. beberapa waktu lalu menuai tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Mahasiswa hukum.
Salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Kota Batam, Eduard Brahmana menanggapi terkait kasus tersebut sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) dan wajib menerima setimpal dengan perbuatan pelaku (Azhari David Yolanda_red) dalam hal mengedepankan Undang-Undang yang berlaku.
"Kalau kita sebagai mahasiswa/i dari Fakultas Hukum sangat menyayangkan perilakunya sebagi seorang aspiratif masyarakat, sepatutnya beliau memperjuangkan khalayak orang ramai bukan kepentingan pribadinya sesaat," kata Eduard saat dimintai tanggapan oleh awak media ini.
Eduard Brahmana yang digadang-gadang menjadi Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa (Hima) Hukum Unrika itu menyebutkan bahwa hal seperti ini membuat masyarakat krisis kepercayaan terhadap oknum-oknum dewan yang notabene dipilih oleh rakyat itu sendiri.
"Tipe-tipe seperti inilah sehingga masyarakat menjadi krisis kepercayaan kepada bapak atau ibu utusan rakyat di dewan tersebut. Apakah mereka lupa dengan janji kampanyenya dan tugas yang diembannya sesungguhnya? Masih banyak tugas didepan matanya yang mesti mereka perjuangkan demi masyarakat," ujar Eduard sembari bertanya.
Berdasakan kasus tersebut, Eduard berharap semoga kedepannya, yakni pada Pemilu di tahun 2024 mendatang, masyarakat benar-benar selektif dalam memilih calon dewan yang akan dipilih.
Disamping itu, Eduard juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum maupun instansi atau institusi terkait dapat memberantas segala bentuk kegiatan yang dinilai dapat merusak generasi bangsa, terutama peredaran narkoba yang masih kerap muncul kepermukaan melalui pemberitaan di berbagai media.
"Kami mahasiswa/i berharap pihak yang berkompeten agar memberantas praktik-praktik narkoba yang ada di Kota Batam, karena bisa merusak generasi muda bangsa yang tanpa kita sadari bisa membahayakan masa depan anak negeri," ucap Eduard.
Lebih lanjut Eduard Brahmana yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kota Batam itu mengatakan, "Kami sangat berharap kepada Kapolda Kepri yang baru, Bapak Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. agar sesegera mungkin memberantas narkoba yang ada di Kota Batam. Baik pintu masuk dan keluarnya peredaran narkoba tersebut," pintanya.
Eduard Brahmana (urutan keempat dari kanan) bersama beberapa Tokoh Merga Silima saat menghadiri sebuah acara di salah satu hotel beberapa waktu lalu. (Foto : dok/ist) |
Di akhir pernyataannya, Eduard menyampaikan pesan moral kepada para mahasiswa/i agar menjauhi narkoba, "Kepada mahasiswa/i yang ada di Kota Batam agar mengatakan SAY NO TO DRUG," tutup Eduard mengakhiri pernyataannya sembari membubuhkan tiga buah emotion tanda maaf yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu (1/2/23).
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara telah menetapkan Azhari David Yolanda sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.
"Pelaku ADY menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu, kemudian pelaku NR membeli dengan cara memesan menggunakan WhatsApp ke pelaku BEB (DPO), setelah itu pelaku BEB memberikan nomor rekening BCA kepada pelaku NR, setelah itu pelaku ADY mentransfer uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut untuk membeli 1 paket sabu," jelas Kompol Lulik dalam keterangan persnya, Selasa (31/1/23).
Diketahui Azhari David Yolanda ditangkap oleh personil Satresnarkoba Polresta Barelang bersama teman perempuannya inisial NR (21) dari kamar 511 Hotel Pacifik, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu pagi (25/1/23) sekira pukul 08.00 WIB.
Nama Azhari David Yolanda tercatat sebagai alumnus S1 dan S2 dari Universitas Islam Bandung dengan Program Studi Ilmu Hukum dalam situs PDDikti. (Foto : dok/ss-net/ist) |
Berdasarkan penelusuran media ini dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), nama Azhari David Yolanda tercatat sebagai salah satu alumnus S1 dan S2 dari Universitas Islam Bandung dengan Program Studi Ilmu Hukum berstatus Lulus dan tidak ada nama yang sama persis. Namun belum diketahui secara pasti apakah nama tersebut adalah oknum Anggota DPRD Batam yang saat ini sedang tersandung kasus narkoba? (Red)
Editor : Js