SMSNEWS.id | Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Sabela Gayo, PhD. mengutus perwakilan untuk menghadiri undangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan pengkajian kembali rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Pertemuan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari berturut-turut itu berlangsung di Hotel Holiday Inn, Jakarta, Kemayoran, tepatnya di JI. Griya Utama No.1, RW.5, Sunter Agung, Jakarta Utara, Daerah Khusus lbukota Jakarta 14350, sejak Selasa (24/1/23) hingga Kamis (26/1/23).
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 190/KMA/SK/Vl/2022 tanggal 21 Juni 2022, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Arbitrase Mahkamah Agung R.I.
Berdasarkan hal itu, sebagai salah satu Tim Kelompok Kerja telah menyusun dan membahas beberapa norma rancangan PERMA tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan.
Guna menindaklanjuti pembentukan pokja tersebut, sehingga perlu diadakan pertemuan pleno (kedua) yang berakhir hari ini, Kamis (26/1/23).
Sutanto, S.H., M.H., CLA., CPL., CPCLE., ACIArb., CCCLE., CPPPLS., CMCLS., CBPD., CBCLS., CPM., CPA., CPC., CPArb. selaku perwakilan dari Dewan Sengketa Indonesia yang turut menghadiri pertemuan pleno kedua itu mengatakan bahwa pihaknya di undang langsung oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
"Saya hadir mewakili Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang memiliki layanan Arbitrase, sebagai salah satu dari 61 peserta Kelompok Kerja yang diundang Resmi oleh Mahkamah Agung," kata Sutanto kepada media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (26/1/23) malam.
Sutanto memaparkan bahwa peserta yang dimaksud terdiri dari unsur Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Mahkamah Agung, Panitera Muda Mahkamah Agung, Kepala Biro Mahkamah Agung, Direktur Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Hakim Yustisial, Lembaga Penelitian, Layanan Arbitrase lainnya dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI), sesuai dengan SK yang dikeluarkan.
Sutanto yang merupakan salah satu alumni SMK-TI Yayasan Perguruan Indonesia Membangun (YAPIM) milik almarhum Raja DL Sitorus itu menjelaskan bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang memiliki layanan Arbitrase adalah salah satu Kelompok Kerja yang diundang Resmi oleh Mahkamah Agung.
"Maka kami mengapresiasi kepada Mahkamah Agung R.I. atas kegiatan ini, serta bagi masyarakat agar tidak ragu lagi menyelesaiakan sengketanya pada Kantor-Kantor Layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di seluruh Indonesia," tutup Sutanto. (Red)
Editor : Js