Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Ec. Lambert Jitmau, M.M. (Foto : dok/Jos) |
SMSNEWS.id | Sorong - Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU) yang dijadwalkan Kamis (15/9) kemarin kembali tertunda.
Alasan penundaan ini untuk kedua kalinya, sebelumnya pada Selasa (6/9) lalu juga sudah sempat tertunda.
Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Ec. Lambertus Jitmau, M.M. seperti yang dilansir salah satu media lokal di Kota Sorong menyebutkan, penundaan untuk kali kedua ini dikarenakan anggota DPR RI sedang melakukan reses ke luar negeri.
Rapat paripurna DPR RI dalam rangka pengesahan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya di jadwalkan kembali pada Kamis 29 September 2022 mendatang.
"Dihimbau kepada seluruh masyarakat di satu Kota dan lima Kabupaten yang akan dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya agar dapat bersabar untuk menunggu," ujar Lambert Jitmau.
Untuk diketahui, nantinya Provinsi Papua Barat Daya mencakup satu Kota dan lima Kabupaten yang meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat.
"Kota Sorong sebagai ibukota provinsinya, membawa harapan baru bagi masyarakat Kota Sorong dan lima Kabupaten yang dicakupinya," beber Lambert Jitmau yang adalah mantan Walikota Sorong yang baru mengakhiri tugasnya selaku walikota Sorong. (Jos)
Editor : Red