Para pelaku perjudian saat di amankan di Mapolresta Barelang. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam - Dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian yang ada di seluruh daerah, baik Polda maupun Polres/ta untuk memberantas segala aktivitas perjudian beberapa waktu lalu.
Polresta Barelang kembali mengungkap 6 jenis aktivitas tindak pidana perjudian di Kota Batam, sejak Mei hingga Agustus, sebelumnya 3 penangkapan telah di release dan saat ini kembali merelease 3 kasus lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim, Iptu Haris Duta Kottama saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Barelang, Selasa (23/8) kemarin.
"Penangkapan kasus perjudian ke empat adalah jenis judi kartu song yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022 di Ruli Tangki Seribu, Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar dengan mengamankan 4 orang pelaku berinisial F, R, BS dan M serta barang bukti berhasil di amankan berupa uang tunai sebanyak Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), 2 set kartu REMI dan 4 buah tong," kata Nugroho.
Kemudian penangkapan kasus perjudian ke lima adalah perjudian jenis gelper yang menggunakan uang sebagai taruhannya dan juga tidak ada izin, terjadi pada tanggal 20 Agustus 2022 di Ruli Kampung Aceh, Simpang DAM, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk dengan mengamankan 3 orang pelaku yakni berinisial K, M, dan J serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 unit mesin permainan gelper dan uang dari pemain sebanyak Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
"Penagkapan ke enam adalah jenis pejudian pingpong terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 di Komplek Berniaga, Nagoya Blok I, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja dengan mengamankan 4 orang pelaku berinisial V, L, R dan A serta barang bukti berhasil di amankan berupa 2 buah kartu ATM, 1 unit handphone merek Samsung, 20 lembar catatan angka pingpong, 1 unit mesin pemutar pingpong, 24 bola pingpong dan 1 buah papan periode," ujar Kapolresta Barelang.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Barelang sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap 6 jenis tindak pidana perjudian, yakni higss domino, togel hongkong, gelper, kartu song, bola pingpong dan gelper dari bulan Mei hingga bulan Agustus.
"Dari 6 penangkapan judi tersebut, telah berhasil mengamankan 21 orang pelaku yang terdiri dari penyelenggara, bandar dan pemain. Tindakan tegas terhadap pelaku perjudian ini sesuai perintah bapak Kapolri kepada semua Kapolda dan Kapolres/ta se-Indonesia untuk menindak segala bentuk jenis perjudian yang ada wilayah hukum masing masing," pungkasnya.
Sebagai Kapolresta Barelang, kata Nugroho, "Saya menindak lanjuti dari pada instruksi pimpinan dan saya himbau masyarakat Kota Batam, apabila mendapati di wilayahnya ada praktek perjudian segera laporkan, pasti akan kita tindak tegas yang merupakan penyakit masyarakat, jadi semuanya bersih dari perjudian termasuk Kota Batam," tutup Kombes Pol Nugroho.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Red)
Editor : Js