Pelaku penikaman Juru parkir di Simpang Kara setelah diringkus tim unit Reskrim Polsek Batam Kota di Tanjung Balai Karimun, dan dibawa ke Polsek Batam Kota, Rabu (17/8/2022). (Foto: Ist) |
Seperti diketahui, Bestari Laoli merupakan pelaku kasus dugaan penikaman terhadap seorang juru parkir, Samuel Prasetyo Robinson (22) di Simpang Kara, Batam Kota yang terjadi pada hari Kamis (21/7/2022) lalu.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian sore harinya pelaku langsung dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya.
Untuk melengkapi penyidikan kasus penikaman ini, penyidik Polsek Batam Kota telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang ada bekas darah, hasil visum dari RS Elisabeth Batamkota dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Sebelumnya, kasus penikaman yang dilakukan Bestari ini sempat menimbulkan perselisihan antara dua kelompok massa dari pihak korban dan pelaku penikaman.
Namun, tokoh dari kedua kelompok massa itu sepakat untuk menahan diri dan menyerahkan semua proses hukum pada pihak Kepolisian setelah dipertemukan oleh Kompol Nidya di Mapolsek Batam Kota pada hari Senin (25/7/2022) lalu.
Seperti yang dilaporkan ke Kepolisian sesuai dengan LP-B/119 /VII/2022/KEPRI/RES/SPK-Polsek Batam Kota, Tanggal 21 Juli 2022, peristiwa penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat penikaman itu, Samuel mengalami luka tusuk di bagian telapak tangan kiri dan luka tusuk di bagian dada. Samuel sempat dirawat intensif di RS Elisabeth Batamkota karena luka yang dialaminya.
Kini, Bestari sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red/Exp)