Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat berdialog dengan para pelaku judi. |
SMSNEWS.id | Batam - Menindak lanjuti instruksi Kapolri untuk menindak segala bentuk perjudian, Polresta Barelang berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) dan Toto Gelap (Togel) Hongkong di Batam.
Dari perjudian itu, sebanyak 7 orang pelaku diamankan yakni dari Gelper 5 orang pelaku dan dari judi Togel 2 orang pelaku.
Pemain judi Gelper itu ditangkap pada tanggal 03 Agustus 2022 di Warung Tami Ruli Teluk Bakau Kelurahan Batu Besar, Nongsa. Setelah ditangkap, para pelaku kemudian dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
Kelima pelaku Judi Gelper tersebut berinisial M (sebagai pemilik warung), SA (sebagai Wasit), EP, P dan AZ sebagai pemain.
Saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana judi tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, Gelper di Warung Tami tidak punya izin dari dinas pariwisata Kota Batam, sehingga dilakukan penindakan.
"Tempat tersebut kita tindak karena tidak ada izin dari dinas pariwisata dan terdapat transaksi keuangan dan ada unsur perjudian," ungkap Kapolresta, Kamis (18/08/2022) siang di Lobby Mapolresta Barelang.
Lebih lanjut dikatakannya, perlu diketahui bahwa gelanggang permainan ini sebenarnya memiliki izin dari dinas pariwisata Kota Batam dan memiliki aturan main, akan tetapi tidak diizinkan ada tranksaksi keuangan di permainan tersebut.
Kemudian untuk kasus perjudian Togel Hongkong, lanjut Kaporesta mengatakan, itu terjadi di Depan Kantor Bank BRI Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Dua pelaku berhasil diamankan yakni berinisial insial I berperan sebagai bandar dan inisial A berperan sebagai pembeli.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada tanggal 17 Agustus 2022 dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan pengakuan pelaku perjudian Togel Hongkong, sudah dilakukan selama 5 bulan dengan omset sebesar Rp. 700 ribu – Rp 1 juta perhari. Dan untuk perjudian Gelper mendapatkan omset sebesar Rp 1 juta perhari," terang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Kemudian atas perbuatan para pelaku, kata Kapolresta pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Lanjutnya, sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolri melalui Kapolda dan di teruskan ke Kapolres untuk menindak segala bentuk perjudian termasuk di Kota Batam Polda Kepri.
"Selama periode Agustus ini sudah kita ungkap 2 kali perjudian, yaitu perjudian jenis gelper yang tidak memiliki izin dari dinas pariwisata dan perjudian jenis atau togel hongkong," katanya.
Selain itu, Kapolresta Barelang juga memberikan apresiasi atas kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil menangkap dan menindak perjudian yang ada di Kota Batam.
Tak hanya itu, kepada masyarakat Kapolresta juga berpesan agar menghentikan segala bentuk perjudian, dan melaporkannya jika melihat ada perjudian.
"Saya harapkan kepada masyarakat Kota Batam ataupun orang orang yang masih melakukan perjudian supaya segera dihentikan, dan apabila ditemukan unsur perjudian akan kami tindak tegas. Dan menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya informasi perjudian agar segera melaporkan ke Polresta Barelang, dan segera ditindak lanjuti. Dan perjudian ini dilakukan penindakan harus tertangkap tangan," pesannya. (Ril)
Dari perjudian itu, sebanyak 7 orang pelaku diamankan yakni dari Gelper 5 orang pelaku dan dari judi Togel 2 orang pelaku.
Pemain judi Gelper itu ditangkap pada tanggal 03 Agustus 2022 di Warung Tami Ruli Teluk Bakau Kelurahan Batu Besar, Nongsa. Setelah ditangkap, para pelaku kemudian dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
Kelima pelaku Judi Gelper tersebut berinisial M (sebagai pemilik warung), SA (sebagai Wasit), EP, P dan AZ sebagai pemain.
Saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana judi tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, Gelper di Warung Tami tidak punya izin dari dinas pariwisata Kota Batam, sehingga dilakukan penindakan.
"Tempat tersebut kita tindak karena tidak ada izin dari dinas pariwisata dan terdapat transaksi keuangan dan ada unsur perjudian," ungkap Kapolresta, Kamis (18/08/2022) siang di Lobby Mapolresta Barelang.
Lebih lanjut dikatakannya, perlu diketahui bahwa gelanggang permainan ini sebenarnya memiliki izin dari dinas pariwisata Kota Batam dan memiliki aturan main, akan tetapi tidak diizinkan ada tranksaksi keuangan di permainan tersebut.
Kemudian untuk kasus perjudian Togel Hongkong, lanjut Kaporesta mengatakan, itu terjadi di Depan Kantor Bank BRI Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Dua pelaku berhasil diamankan yakni berinisial insial I berperan sebagai bandar dan inisial A berperan sebagai pembeli.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada tanggal 17 Agustus 2022 dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan pengakuan pelaku perjudian Togel Hongkong, sudah dilakukan selama 5 bulan dengan omset sebesar Rp. 700 ribu – Rp 1 juta perhari. Dan untuk perjudian Gelper mendapatkan omset sebesar Rp 1 juta perhari," terang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Kemudian atas perbuatan para pelaku, kata Kapolresta pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Lanjutnya, sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolri melalui Kapolda dan di teruskan ke Kapolres untuk menindak segala bentuk perjudian termasuk di Kota Batam Polda Kepri.
"Selama periode Agustus ini sudah kita ungkap 2 kali perjudian, yaitu perjudian jenis gelper yang tidak memiliki izin dari dinas pariwisata dan perjudian jenis atau togel hongkong," katanya.
Selain itu, Kapolresta Barelang juga memberikan apresiasi atas kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil menangkap dan menindak perjudian yang ada di Kota Batam.
Tak hanya itu, kepada masyarakat Kapolresta juga berpesan agar menghentikan segala bentuk perjudian, dan melaporkannya jika melihat ada perjudian.
"Saya harapkan kepada masyarakat Kota Batam ataupun orang orang yang masih melakukan perjudian supaya segera dihentikan, dan apabila ditemukan unsur perjudian akan kami tindak tegas. Dan menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya informasi perjudian agar segera melaporkan ke Polresta Barelang, dan segera ditindak lanjuti. Dan perjudian ini dilakukan penindakan harus tertangkap tangan," pesannya. (Ril)