Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (14/7/2022). |
SMSNEWS.id | Batam - Empat orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang yang kapalnya tenggelam di Perairan Pulau Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa, Batam pada tanggal 16 Juni 2022 yang lalu, saat ini telah ditahan.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat menggelar konferensi pers ungkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia itu di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (14/7/2022), keempat orang tersebut yakni berinisial AS (52), HM (35), T (46) dan AD (46). Para pelaku diamankan di Kabupaten Lombok Tengah.
Saat konferensi pers ini, Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit PPA Satreskrim Dwi Dea Anggraini.
Kata Kapolresta Barelang, pada peristiwa tengelamnya kapal tersebut, ada 30 korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berada di kapal dan 7 orang CPMI yang masih berada di penampungan.
Untuk peran masing-masing para pelaku, kata Kapolresta, peran pelaku AS, HM sebagai perekrut CPMI dari daerah asal Lombok, kemudian menyerahkan keempat korban CPMI kepada pelaku T untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Begitu juga pelaku T, juga sebagai perekrut selanjutnya untuk diberangkatkan ke Malaysia, namun sebelumnya pelaku T sudah pernah memberangkatkan CPMI secara ilegal ke Malaysia.
Kemudian pelaku AD berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam yakni menjemput dan mengantar CPMI dari Bandara ke penampungan dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia serta berkomunikasi dengan AR yakni orang yang membawa CPMI ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal.
Kata Kapolresta, untuk mengurus proses keberangkatan CPMI dari Batam ke Malaysia, para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 hingga Rp. 7.500.000 per orang.
Dijelaskan Kapolresta tentang kronologisnya, kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 20.05 wib, Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi adanya speed boad karam yang membawa CPMI Ilegal dari indonesia menuju Malaysia dengan cara tidak resmi di perairan pulau putri pantai Nongsa.
"Setelah menerima informasi tersebut, Sat Reskrim mendatangi seputaran TKP yaitu di pantai Nongsa Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam. Kemudian diperoleh informasi bahwa para CPMI Ilegal tersebut sudah di amankan oleh TNI angkatan laut Batam sebanyak 23 orang yang selamat dan dibawa ke Mako lanal Batam di Tanjung Sengkuang. Jumlah CPMI yang tenggelam tersebut yaitu 30 orang dengan rincian 23 orang selamat, 6 orang belum ditemukan dan 1 orang ditemukan sudah meninggal an. Ahmad Hanafi asal lombok di perairan Laut Singapura," terang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat menggelar konferensi pers ungkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia itu di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (14/7/2022), keempat orang tersebut yakni berinisial AS (52), HM (35), T (46) dan AD (46). Para pelaku diamankan di Kabupaten Lombok Tengah.
Saat konferensi pers ini, Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit PPA Satreskrim Dwi Dea Anggraini.
Kata Kapolresta Barelang, pada peristiwa tengelamnya kapal tersebut, ada 30 korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berada di kapal dan 7 orang CPMI yang masih berada di penampungan.
Untuk peran masing-masing para pelaku, kata Kapolresta, peran pelaku AS, HM sebagai perekrut CPMI dari daerah asal Lombok, kemudian menyerahkan keempat korban CPMI kepada pelaku T untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Begitu juga pelaku T, juga sebagai perekrut selanjutnya untuk diberangkatkan ke Malaysia, namun sebelumnya pelaku T sudah pernah memberangkatkan CPMI secara ilegal ke Malaysia.
Kemudian pelaku AD berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam yakni menjemput dan mengantar CPMI dari Bandara ke penampungan dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia serta berkomunikasi dengan AR yakni orang yang membawa CPMI ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal.
Kata Kapolresta, untuk mengurus proses keberangkatan CPMI dari Batam ke Malaysia, para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 hingga Rp. 7.500.000 per orang.
Dijelaskan Kapolresta tentang kronologisnya, kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 20.05 wib, Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi adanya speed boad karam yang membawa CPMI Ilegal dari indonesia menuju Malaysia dengan cara tidak resmi di perairan pulau putri pantai Nongsa.
"Setelah menerima informasi tersebut, Sat Reskrim mendatangi seputaran TKP yaitu di pantai Nongsa Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam. Kemudian diperoleh informasi bahwa para CPMI Ilegal tersebut sudah di amankan oleh TNI angkatan laut Batam sebanyak 23 orang yang selamat dan dibawa ke Mako lanal Batam di Tanjung Sengkuang. Jumlah CPMI yang tenggelam tersebut yaitu 30 orang dengan rincian 23 orang selamat, 6 orang belum ditemukan dan 1 orang ditemukan sudah meninggal an. Ahmad Hanafi asal lombok di perairan Laut Singapura," terang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Lanjutnya, berawal dari laporan informasi dari masyarakat, bahwa speed boad yang membawa CPMI Ilegal menuju Malaysia karam di perairan pulau Putri pantai Nongsa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Unit VI Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit I dan Unit Opsnal Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan dan didapati berdasarkan informasi bahwa terduga pelaku AS, HM, AD dan T, berada di Kabupaten Lombok Tengah.
"Mendapat informasi itu, kemudian tim berangkat menuju ke tempat tersebut, dan pada hari Rabu 6 Juli 2022, keempat tersangka tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang," ungkap Kapolresta.
Dalam perkara ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Handphone milik pelaku AS, 1 buah handphone milik pelaku HM, 1 lembar bukti pemesanan tiket pesawat dari Lombok ke Batam, 3 buah handphone milik pelaku AD, 1 lembar bukti transfer dari pelaku AD, 1 buah buku rekening BNI milik pelaku AD, 1 buah Handphone milik pelaku T, 2 buah buku rekening pelaku T, 3 handphone, 1 buah buku tabungan rekekning BNI, 1 buah buku catatan pengeluaran untuk keberangkatan CPMI.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia .
"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," ucap Kombes Pol Nugroho Tri N.
Selain itu, untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak lagi, Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar jangan tergiur jika ada orang- orang yang mengajak untuk di berangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Jika ingin jadi PMI yang resmi, silahkan melalui ketentuan dan proses yang ada, takutnya jika secara ilegal tanpa adanya pelatihan dari Disnaker atau tanpa dokumen yang lengkap ditakutkan terjadi pelecehan dan intiminasi dari negara yang akan dituju tanpa adanya perlindungan UU tenaga kerja," pesan Kapolresta. (Ril)
"Mendapat informasi itu, kemudian tim berangkat menuju ke tempat tersebut, dan pada hari Rabu 6 Juli 2022, keempat tersangka tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang," ungkap Kapolresta.
Dalam perkara ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Handphone milik pelaku AS, 1 buah handphone milik pelaku HM, 1 lembar bukti pemesanan tiket pesawat dari Lombok ke Batam, 3 buah handphone milik pelaku AD, 1 lembar bukti transfer dari pelaku AD, 1 buah buku rekening BNI milik pelaku AD, 1 buah Handphone milik pelaku T, 2 buah buku rekening pelaku T, 3 handphone, 1 buah buku tabungan rekekning BNI, 1 buah buku catatan pengeluaran untuk keberangkatan CPMI.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia .
"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," ucap Kombes Pol Nugroho Tri N.
Selain itu, untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak lagi, Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar jangan tergiur jika ada orang- orang yang mengajak untuk di berangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Jika ingin jadi PMI yang resmi, silahkan melalui ketentuan dan proses yang ada, takutnya jika secara ilegal tanpa adanya pelatihan dari Disnaker atau tanpa dokumen yang lengkap ditakutkan terjadi pelecehan dan intiminasi dari negara yang akan dituju tanpa adanya perlindungan UU tenaga kerja," pesan Kapolresta. (Ril)