Petugas Polsek Lubuk Baja saat memberikan himbauan Prokes di Pasar Toss 3000, Nagoya, Batam, Selasa, (26/7/2022). |
Dengan itu, diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 di kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan Prokes.
Saat operasi yustisi, bagi mereka yang pelanggar Prokes atau tidak memakai masker, kemudian diberikan sanksi berupa teguran supaya tetap menggunakan masker.
Kegiatan operasi yustisi ini berlangsung dipimpin oleh Kanit Binmas AKP Samianto, AKP Rosyid dan Iptu Marsaid serta diikuti anggota personel Polsek Lubuk Baja.
Disebutkan, selain kegiatan memberikan himbauan agar masyaakat selalu mematuhi prokes sesuai Perwako Batam No.49 tahun 2020, kegiatan juga bertujuan untuk memberikan himbauan Kamtibmas, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menampung berbagai informasi mengenai situasi Kamtibmas yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat saat ini dengan target para pedagang dan masyarakat yang sedang berbelanja.
Kemudian terkait kegiatan itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kegiatan itu merupakan bentuk sinergitas Polri kepada pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Kegiatan Prokes serta himbauan Kamtibmas yang dilakukan tersebut, adalah merupakan bentuk sinergitas Polri kepada pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Kota Batam, khususnya di Kecamatan Lubuk Baja," kata Kompol Budi Hartono. (Ril)