Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat memimpin press release pengungkapan kasus Skimming di Batam. |
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo menuturkan, pelaku berinisial A tersebut merupakan pelaku yang bertanggung jawab menyalin data dari nasabah yang baru melakukan transaksi di mesin ATM Bank Riau Kepri dengan memasang perangkat chip elektronik di ATM.
"Si A ini adalah pelaku yang berkutat dengan penyalinan data dari kartu ATM milik para nasabah Bank Riau Kepri," terangnya saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022).
Teguh menuturkan, tiga pelaku berinisial VT warga negara Bulgaria, JP dan CC warga negara Indonesia yang saat ini telah diamankan, perannya sebagai pemasang perangkat chip elektronik di mesin ATM yang telah ditargetkan.
Tidak hanya memasang perangkat di bagian slot kartu ATM, ketiga pelaku ini juga memasang alat khusus di bagian tombol angka pada beberapa mesin ATM Bank Riau Kepri.
Setelah berhasil melakukan scanning kartu ATM milik korban, data tersebut langsung diolah oleh pelaku A dengan menggunakan aplikasi khusus.
"Data nasabah hingga nomor pin kartu ATM yang telah di dapat oleh pelaku A. Kemudian dikirim kembali ke tiga pelaku yang telah menunggu di Batam," lanjutnya.
Data yang telah dikirimkan oleh pelaku A, kemudian diduplikasi ulang ke kartu elektronik khusus dengan menggunakan alat Electronic Data Capture (EDC).
Penyalinan data yang telah diolah oleh pelaku A dengan menggunakan mesin EDC kemudian memudahkan ketiga pelaku lain untuk melakukan penarikan pada sejumlah rekening milik nasabah Bank Riau Kepri.
"Total terdata ada 50 data kartu ATM milih nasabah Bank Riau Kepri yang berhasil disalin oleh komplotan ini. Apabila di jumlah secara total, para pelaku ini berhasil menarik uang tunai hingga Rp800 juta," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penarikan uang tunai tersebut dilakukan oleh para pelaku di beberapa ATM Bank Riau Kepri dan juga di mesin ATM Bersama.
Uang yang berhasil ditarik oleh para pelaku kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagiannya digunakan untuk bersenang-senang.
"Uang yang tersisa saat ini sebesar Rp251 juta. Karena sebagian besar sudah mereka gunakan untuk bersenang-senang dan membayar beberapa tagihan pribadi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 48 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 31 ayat 2 junto pasal 36 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Ril)